Direktur Berperan Sales Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tablet Rp 8 M untuk SMP di Pandeglang

Date:

Pegawai Kejari Pandeglang saat hendak membawa tersangka ke Rutan Kelas II B Pandeglang. Kejari menetapkan seorang sales jadi tersangka kasus korupsi pengadaan tablet Rp 8 M untuk SMP di Pandeglang tahun anggaran 2019. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tablet di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Pandeglang.

Satu orang yang ditetapkan adalah AP yang terlibat dalam pengadaan tablet di 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang didanai oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi tahun 2019 sebesar Rp 8 Miliar.

AP diketahui Direktur PT Awicom, dia berperan sebagai sales dalam pengadaan itu karena dia merupakan pihak yang membantu menjualkan tablet dari perusahaan pemenang pengadaan tablet yakni PT Integra milik UJ.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pandeglang, Kunto Trihatmojo menuturkan, tersangka  berperan salah satu sales perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan tablet dana BOS afirmasi tahun 2019 oleh sekolah.

“Dia adalah seolah-olah yang mengadakan barang tablet ke sekolah. Pada intinya ada pembelian yang salah. Ada pengadaan tablet untuk SMP melalui dana BOS afirmasi dari Kemendilbud,” kata Kunto, Kamis 15 September 2022.

Namun Kunto belum bisa menjabarkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tablet tersebut karena sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kerugian negara sedang dihitung BPKP Banten. Tersangka dititpkan di Rutan selama beberapa hari. Tersangka terkena Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi,” katanya

Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Kunto enggan menjawab dengan alasan masih dalam penyelidikan.

“Ini masih kami dalami,” singkatnya.

Sementara Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, penetapan AS dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tersangka terbukti menyelewengkan dana BOS afirmasi 2019 melalui pengadaan tablet.

“Hasil pemeriksaan unsurnya sudah terpenuhi. Tersangka A yang menerima uang dana BOS dari kepala sekolah, dan dia yang membeli barang tablet didalam aplikasi. Kemudian pembelian pengadaan tablet ini menyalahi peraturang barang, dan jasa,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...