Tangerang – ZA (32) dan FS (31), dua pria yang diketahui pekerja perusahaan perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL, ditangkap jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Kamis, 15 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Keduanya kepergok mencuri kabel Bare Copper Conductor (BBC) atau kabel penangkal petir di Apartemen Aeropolis, Tower C, Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.
Aksi dua pelaku diketahui setelah petugas apartemen mencurigai keduanya dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua pelaku merupakan pekerja di PT Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL sebagai penanggung jawab pekerjaan yang dibuktikan keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT Mac Sarana Djaya.
“Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C,” ungkap Zain, Sabtu 17 September 2022.
Menurut Zain, kedua Pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.
Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan. Melihat situasi dirasa aman kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok.
“Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan lokasi ,” terangnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ini pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta,” ujar Zain.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Zain.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana