Kenaikan Tarif Angkot di Lebak Tunggu Tandatangan Bupati Iti

Date:

Sopir angkot di Lebak berunjuk rasa menuntut kenaikan tarif pasca naiknya harga BBM, Selasa, 6 September 2022. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak- Sejumlah sopir angkutan kota alias angkot di Kabupaten Lebak mendesak pemerintah agar segera menerbitkan surat keputusan (SK) kenaikan tarif penumpang.

Bukan tanpa alasan, hal itu mereka suarakan lantaran selepas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kerap mengalami kesulitan dalam mencari pundi-pundi rupiah. Antara pengeluaran dan pemasukan tidak sebanding.

Rudi, sopir angkot Pasir Ona-Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Lebak, mengatakan, akibat kenaikan harga BBM, maka uang untuk pembelian BBM semakin membengkak, sisa uang untuk dibawa keruma semakin minim.

Belum lagi harga onderdil yang turut naik, maka tidak heran banyak angkot yang terpaksa dijual pemiliknya.

“Agar para sopir angkot seperti saya bisa memiliki pendapatan yang lumayan dipasca kenaikan BBM, maka kami mendesak Pemkab agar secepatnya menetapkan SK tarif angkot yang baru,” tegas Rudi, Senin, 19 September 2022.

Menanggapi hal itu, Sekretis Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Vidia Indera mengatakan, SK kenaikan tarif angkot di Lebak sudah dilayangkannya ke Pemkab Lebak.

Kabarnya, SK tersebut juga sudah diterima Bagian Hukum Setda Lebak.

“SK nya sudah diterima Bagian Hukum Setda Lebak. Mudah-mudahan pekan depan sudah ditandatangani Ibu Bupati agar bisa secepat mungkin tarif terbaru angkot di Lebak sudah bisa diterbitkan,” kata Vidia.

Ketika ditanya, berapa kenaikan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM, menurut Vidia mengacu kepada keputusan Kementerian Perhubungan RI, sebesar 20 persen, serta untuk pelajar sebesar 50 persen.

“Nilai kenaikan tarifnya mengikuti penetapan pemerintah pusat yang menyesuaikan kenaikan harga BBM,” terang Vidia.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related