Operasi Nyaris Ambyar, Pegawai JNE Bocorkan Penyelidikan Ditresnarkoba Polda Banten

Date:

IMG 20220919 134924
Polda Banten saat ekspose pengungkapan peredaran ganja dari Medan, Sumatera Utara melalui perusahaan pengiriman JNE. Operasi jajaran Polda Banten nyaris gagal karena ada pegawai JNE yang membocorkan ke jaringan peredaran ganja itu.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Operasi pengungkapan peredaran ganja dari Medan, Sumatera Utara yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Sabtu – Rabu, 8-14 September 2022 nyaris ambyar.

Pasalnya, FR (26), seorang pegawai JNE membocorkan operasi petugas yang tengah melakukan pengungkapan pengiriman ganja di perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Berkat kejelian petugas, operasi akhirnya berjalan mulus dengan menggunakan ‘planning B’. FR yang menjadi mata-mata sindikat peredaran ganja akhirnya digunakan petugas untuk memancing para anggota sindikat. Hasilnya, dua pelaku lainnya selain FR berhasil diringkus, yakni RS dan RM.

Bermula Gudang Transit JNE di Tangerang City

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat press confrence pada Senin, 19 September 2022 mengungkapkan, tiga pelaku berhasil diringkus pada Sabtu, 8 September 2022 hingga pengembangannya sampai Rabu, 14 September 2022.

“Tiga pelaku yakni FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat; RS (33) warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat; dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Meryadi.

Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE.

“Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10 September 2022) tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor,” ucap Nico.

Selanjutnya petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengetahui siapa penerimanya.

“Namun sampai dengan Rabu (14 September 2022) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil. Bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas,” jelas Nico.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.

“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14 September 2022) sekira jam 23.30 WIB, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” ujarnya.

Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis, 15 September 2022.

“Petugas pun ikut memantau dan benar pada Kamis (15 September 2022) sekira jam 15.30 WIB ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas,” ungkapnya.

Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 WIB petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM,” kata Nico.

Terima Upah Rp 300 – 400 Ribu

Nico menambahkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp 300.000 sampai Rp 400.000. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” jelas Nico.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.

Untuk modus operandi, Nico menjelaskan, para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.

“Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja,” tambah Nico.

Nico mengungkapkan saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...