Pelajar Perempuan di Teluk Naga Dieksploitasi, Dicabuli Sambil Direkam Lalu Diancam Jika Menolak Melayani

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi pelajar perempuan di Teluk Naga dieksploitasi pemuda. Dia dicabuli sambil direkam lalu  rekaman diancam akan disebar jika korban menolak melayani. (Foto: liputan6.com)

Tangerang – Pelajar perempuan di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang menjadi korban eksploitasi seorang buruh berinisial MF alias Ozi (21).

Pelajar malang itu dicabuli sambil direkam. Berbekal rekaman, MF dengan mudah mengeksploitasi pelajar malang itu guna melampiaskan hasrat bejatnya. MF selalu mengancam akan menyebarkannya rekaman jika korban menolak melayani.

MF akhirnya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terduga pelaku asusila berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial, yang isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.

“Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya (hingga) akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” ungkap Zain, Kamis 22 September 2022.

Namun, setelah melakukan tindakan asusila itu, lanjut Zain, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Selain itu video itu dikirimkan juga oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” katanya.

Atas Kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ujar Zain.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.

“Sementara untuk korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing,” terang Zain.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Aksi Tanam Bawang Merah Dimulai! Budidaya Dikembangkan untuk Penuhi Kebutuhan Pasar di Banten

Berita Banten - Aksi tanam bawang merah sebagai langkah...

Ini Sebab Survei Elektabilitas Sachrudin-Maryono Nyaris Tembus 70 Persen pada Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Elektabilitas pasangan calon wali kota dan...

Tren Angka Pengangguran di Kota Tangerang Terus Turun, Ini Sebabnya!

Berita Tangerang - Tren tingkat Pengangguran di Kota Tangerang,...