Lebak – Sebanyak 2.244 orang akan bertugas untuk melakukan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek di Kabupaten Lebak. Prosesnya akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022.
Regosek sendiri merupakan salah satu bagian dari Pemerintah Pusat dalam upaya membangun data tunggal setiap warga negara di seluruh Indonesia.
Perwakilan Kepala BPS Banten Awang Pramila mengatakan pelaksanaan Regsosek ini untuk membuat pendataan yang akurat serta data tunggal.
“Nantinya hasil Regsosek ini, yang mana data yang sudah dihasilkan dapat digunakan secara bersama baik dari pemerintah pusat dan daerah,” kata Awang, Jumat, 23 September 2022.
Menurut Awang, kedepannya hasil dari Regsosek ini dapat bermanfaat dan bisa membantu program pemerintah.
“Yang mana nanti hasilnya data ini, bisa membantu dalam penyaluran bantuan dari pemerintah, karena Regsosek ini bagian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Virgojanti mengatakan adanya Regsosek merupakan reformasi sistem dan satu data, yang akan dilakukan di Kabupaten Lebak.
“Sehingga adanya satu data, dalat memaksimalkan langkah pemerintah bisa memberikan bantuan tidak tumpang tindih ya,” kata Virgo.
Dengan adanya Regsosek ini, menurut Virgojanti, akan tergambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan geografis yang bisa dilihat dalam pendataan ini.
“Regosek ini penting dilakukan, karena saat masih sangat terbatas sekali data kependudukan, karena belum ada yang terdata,” ujarnya.
“Jadi untuk mensukseskan program ini, tidak terlepas dari peran kita semua ya, mari dukung dalam kelancaran petugas di lapangan,” sambungnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana