Dear Honorer RSUD Adjidarmo, Simak Kabar Baik soal Seleksi PPPK dari Pemerintah Berikut Ini!

Date:

Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin memastikan para honorer RSUD dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak masih bisa mengikuti seleksi PPPK.(BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan kabar baik untuk para tenaga honorer di RSUD dr. Adjidarmo. Seperti diketahui, para honorer di rumah sakit tersebut belakangan ini resah karena mereka dikabarkan tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honorer di rumah sakit berplat merah itu tidak bisa ikut seleksi karena RSUD dr. Adjidarmo berstatus BLUD.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin menerangkan mereka tenaga honorer di RSUD dr. Adjidarmo masih bisa mengikuti seleksi PPPK atau CASN.

“Yang tidak bisa itu sebenarnya pendataan atau daftar ke aplikasi pendataan non-ASN,” kata Iqbaludin saat dihubungi wartawan, Jumat, 23 September 2022.

“Pemkab Lebak saat ini sedang melakukan pendataan terhadap non ASN. Mereka diarahkan untuk mendaftar ke aplikasi,” sambungnya.

Untuk lebih pastinya, menurut Iqbaludin, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat khususnya Menpan RB dan Menteri Kesehatan.

“Kalau yang guru kan sekarang sedang dibahas. Nah kalau buat tenaga kesehatan kita masih menunggu permenpan-nya,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin meminta para honorer tenaga kesehatan di rumah agar tidak khawatir.

Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan non ASN di Kabupaten Lebak seyogianya sudah terdaftar di Sistem informasi sumberdaya manusia kesehatan (Si-SDMK).

“Jangan khawatir honorer nakes di rumah sakit, puskesmas itu sudah terdata Si-SDMK,” katanya.

“Kalau soal bisa atau tidaknya ikut seleksi, kan sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi Permenpan-nya,” sambungnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related