Serang – Wanita muda berinisial AMS (19), diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat, 16 September 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, AMS merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di sebuah tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak. Di mana, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa.
“Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar press conference, Selasa, 26 September 2022 di aula utama Mapolres Serang.
Bayi Dibekap di Kamar Mandi
Yudha menjelaskan, AMS sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri. Lantaran takut dan panik, lanjut Yudha, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.
“Jadi pada Kamis malam (15 September 2022), tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada Jumat (16 September 2022) ia membuang bayi dalam tong sampah,” terang Yudha.
Tersangka AMS, lanjutnya, sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri (saksi-red) yang curiga dengan gelagat tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan asi.
“Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kenal Pria Pandeglang di Tangerang
Sementara itu, AMS mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.
Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya loss contact dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya.
“Saya merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya. Saya menyesal,” ucapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana