Waspada! Uang Palsu dari Cipondoh Beredar di Tangerang hingga Pandeglang

Date:

Tim Resmob Polres Serang membekuk sindikat uang palsu dari berbagai tempat di Banten. Uang palsu berasal dari Cipondoh, Kota Tangerang, kemudian diedarkan di Tangerang dan Pandeglang.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Lima anggota sindikat peredaran uang palsu digulung Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yakni YS, AK, SJ, DW dan SI. Mereka ditangkap dari tempat berbeda-beda, Jumat, 16 September 2022.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui uang palsu yang diedarkan sindikat ini berasal dari Cipondoh, Kota Tangerang dan sudah beredar di Saketi, Kabupaten Pandeglang serta Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, jaringan peredaran uang palsu tersebut bisa dibekuk berkat patroli rutin setelah petugas melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu,” kata Yudha didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Selasa, 26 September 2022.

Saat petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, lanjut Yudha, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu baru senilai Rp 70 jut dan dua orang tersangka lainnya yakni AK dan SJ,” beber Yudha.

Menurut Yudha, dari keterangan tersangka YS Tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

“Dan dari tangan tersangka DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu lama sebanyak Rp 10 juta rupiah,” terang Yudha.

Hasil penyelidikan mendalam Tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, bahwa uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Meski dalam penangkapan SI tidak ditemukan barang bukti uang palsu, imbuh Yudha, namun SI mengaku, uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu dari tersangka SI.

Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang.

Yudha kembali menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut.

“Untuk kelima tersangka, kita jerat dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 10-15 tahun serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar,” tandasnya.

Yudha mengimbau kepada warga masyarakat, khusus masyarakat Kabupaten Serang agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli, dengan cara 3D (di lihat, di raba dan di terawang).

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...