Ketika Duit Korupsi SMKN 7 Tangsel Disebut Mengalir ke Politisi hingga Petinggi Bank Banten

Date:

Lokasi SMKN 7 Tangsel berada di belakang tanah kosong yang dipagar besi berwarna hijau. (BantenHits.com)

Serang – Sejumlah nama mulai dari politisi, pegawai negeri hingga petinggi bank daerah, disebut menerima aliran duit korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Kamis, 29 September 2022.

Politisi yang disebut menerima aliran uang adalah Abdul Syukur yang tak lain adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Abdul Syukur merupakan mantan politisi Partai Golkar yang kini telah pindah ke Partai Demokrat. Dia disebut disebut Jaksa Penutut Umum (JPU) menerima uang Rp 135,800 juta dari pengadaan lahan senilai Rp 17,889 miliar.

“Bang Syukur adik kandung Gubernur Banten Wahidin Halim Rp 135,800 juta ini BAP (berkas acara pemeriksaan-red) nomor 135,” ujar JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan aliran uang kepada Imam di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 29 September 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan catatan aliran uang yang dibuat oleh Imam Supingi. Imam adalah pengawas SMA Tangsel yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Imam dihadirkan untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Imam sempat terdiam. Sementara JPU yang melihat Imam, kembali bertanya apakah penyidik telah mengarang BAP. Namun, Imam menjawabnya tidak tahu.

“Saya enggak tahu,” jawab Imam di harapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Selain Syukur, JPU juga mengonfirmasi soal aliran uang Rp 135,800 juta untuk mantan anggota DPRD Banten Media Warman. Namun, Imam tidak memberikan jawaban gamblang soal uang tersebut. Meski demikian, Imam mengaku mengenal Media Warman.

“Media Warman orang partai politik,” kata Imam.

Media Warman diketahui saat ini menjabat Komisaris Bank Banten. Dia merupakan mantan politisi Partai Demokrat yang pernah menjabat anggota DPRD Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi BantenHits.com soal namanya disebut dalam sidang selaku pihak yang turut menerima uang, Media Warman meminta untuk menunggu sampai sidang selesai.

“Jawabannya sama (seperti saat dikonfirmasi 12 Juli 2019) dan tunggu aja sidangnya,” kata Media saat dihubungi lewat WhatsApp, Jumat, 30 September 2022.

Pada saat dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel mencuat, nama Media Warman memang sudah disebut-sebut. Kepada BantenHits.com Media mengaku heran namanya dikait-kaitkan dalam perkara itu.

“Saya tidak tahu dan tidak mengerti kenapa nama saya disebut,” ungkap Media pada 12 Juli 2019 lalu.

Akses utama menuju SMKN 7 Tangsel hanya celah selebar kurang lebih 1 meter. Sekolah ini sempat dijuluki Sekolah Helikopter karena tak punya akses masuk yang memadai. (BantenHits.com)

Daftar Penerima Uang

Kembali ke persidangan, berdasarkan tabel yang ditampilkan JPU KPK dalam infocus, ada beberapa pihak tertulis menerima aliran uang tersebut. Di antaranya, dinas Rp Rp 750 juta, lurah, Farid dan Imam (masing-masing Rp 135,800 juta), tim Rp 874,015 juta, selain tim Rp 195 juta, camat Rp 30 juta, sekcam Rp 10 juta.

Lalu, Sekel Rp 15 juta, Jendro Rp 60 juta, pasukan Rp 25 juta, H Surya Rp 10 juta, RT dan RW masing-masing Rp 5 juta, Endang dinas Rp 10 juta, Kepsek SMKN 7 Rp 10 juta dan tata kota Rp 15 juta. Tabel itu dibuat Imam atas perintah dari terdakwa Farid.

“Waktu itu didiktekan Pak Farid (membuat tabel-red),” kata Imam.

Imam menegaskan, nama-nama yang ada di dalam daftar tabel tersebut semuanya diketik dan ditulis atas perintah Farid. Ia membantah memuat nama-nama tersebut atas kemauannya sendiri.

“Pak Farid (yang menyuruh menuliskan nama-red),” kata Imam.

Imam mengakui mendapat Rp 125 juta dari pengadaan lahan tersebut. Uang diterima dari Farid secara tunai.

“Terima Rp 125 juta, lupa kapannya (terima uang-red) dari Pak Farid sekaligus, tunai (terima uang-red),” kata Imam.

Awalnya Imam mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, dia baru mengetahuinya.

“Awalnya saya ditelepon dari Pak Farid, katanya ada rezeki. Saya disuruh ke rumahnya, saya dijemput oleh anak buahnya (Farid-red). Saya sudah kembalikan ke KPK (uang yang diterima-red),” kata Imam.

Mendengar keterangan Imam, anggota majelis hakim menilai Imam juga layak menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Ini harusnya kena jo 55 (Pasal 55/turut serta-red), ada nama saudara (terima uang-red), semua yang terima uang dari penjualan tanah harus dipertanggungjawabkan jangan hanya mengembalikan karena mengembalikan itu tidak menghapus tindak pidananya,” kata Novalinda.

Menurut Novalinda, Imam sudah selayaknya tidak menerima uang tersebut. Apalagi status dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

“Anda tidak perlu menerimanya (uang-red), anda kan PNS, harusnya anda mendampingi Pak Ardius di sana (menunjuk tempat terdakwa-red),” kata Novalinda.

Saksi lainnya, Ketua RT 02, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel Iis Suryati membenarkan telah menerima uang Rp 5 juta. Uang tersebut diterimanya dari Ketua RW.

“Dapat uang Rp 5juta dari pak RW, katanya dari pak lurah, suruh pegang aja,” kata Iis.

Kata Iis, awalnya dia tidak tahu maksud dari pemberian uang tersebut. Dia baru tahu setelah menjalani pemeriksaan di KPK.

“Tahu-tahu dari KPK,” ujar Iis.

Iis mengungkapkan, uang Rp 5 juta tersebut dibagi dua dengan ketua RW. Uang itu dibagi lantaran Lurah Rengas tak memberikan jatah RW.

“Bagi dua, uangnya sudah digunakan buat sekolah. Sudah dikembalikan (kepada KPK-red),” kata Iis.

Diakui Iis, sebelum menerima uang tersebut, dirinya sempat diminta untuk memberikan fotokopi KTP oleh Lurah Rengas Agus Salim.

“Disuruh bawa fotokopi KTP oleh pak lurah,” ungkap Iis dalam persidangan yang disaksikan ketiga terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, iis membenarkan bahwa SMKN 7 Tangsel sudah selesai dibangun. Sekolah tersebut awalnya tidak ada akses jalan. Namun, oleh warganya, diberikan jalan setapak untuk akses jalan.

“Tidak bisa (mobil masuk-red),” kata Iis.

Atas keterangan kedua saksi, hanya Ardius yang memberikan tanggapan. Dia membantah ikut dalam bagi-bagi uang dari hasil pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel.

“Bukan saya yang menerima Rp 750 juta itu (dalam tabel untuk dinas-red). Yang jelas nama saya tidak ada bagi-bagi kue itu. Itu dititipkan ke Media Warman,” tutur Ardius

Sumber: detik.com

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...