Tangerang – Notaris AI, yang menerbitkan Akta Jual Beli atau AJB lahan diduga laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, persisnya di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, mengalami pecah pembuluh darah, sehingga harus menjalani perawatan intensif.
Hal tersebut diungkapkan Ade, notaris lainnya di kantor notaris yang berada di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini. Ade bahkan menyebut dirinya untuk sementara menjadi notaris pengganti selama AI sakit.
“Beliau sakit. Beliau mengalami pecah pembuluh darah,” kata Ade saat dikonfirmasi BantenHits.com akhir September lalu.
BantenHits.com sudah mengajukan permohonan konfirmasi terkait penerbitan AJB atas lahan diduga laut di pesisir Tangerang ke kantor notaris tersebut. Namun, hingga saat ini upaya konfirmasi belum direspons.
Ade pernah menjadwalkan untuk memberikan penjelasan secara langsung pada 23 September 2022, namun tak bersedia memberikan penjelasan tertulis atau via voice note.
Sebelumnya, dugaan manipulasi kepemilikan lahan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, diduga melibatkan banyak oknum aparat.
Penelusuran BantenHits.com, lahan seluas 60.1448 meter persegi yang diduga laut itu berada di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diduga laut dijual dengan harga Rp 5,1 miliar. Jual beli tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) bernomor: 62/2018 yang diterbitkan sebuah kantor notaris dan pejabat pembuat akta tanah yang berdomisili di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam AJB tersebut disebutkan pihak yang menjual K (35), warga Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan Pembeli EW (41), warga Illago Cluster, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lahan yang diperjual-belikan disebutkan dalam AJB merupakan tanah milik adat.
Selain terbit AJB, juga terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Elektronik (E-SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bahkan, selain dua dokumen tersebut, sumber BantenHits.com menyebutkan, pemerintah desa setempat juga menerbitkan surat keterangan lahan yang dijualbelikan bukan wilayah laut alias daratan.
“Pemerintah desa menerbitkan surat keterangan (bahwa lahan) daratan,” kata sumber, Selasa, 20 September 2022.
Dalam salah satu dokumen yang dimiliki BantenHits.com, lahan diduga laut yang dijual belikan itu disebutkan dalam surat keterangan yang diterbitkan pemerintah desa setempat sebagai tanah adat.
Sementara itu, berdasarkan data SPPT PBB yang terbit tahun 2021, pajak untuk lahan diduga laut itu senilai Rp 7.698.944. Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disebutkan Rp 64.000 per meter atau Rp 3,8 miliar untuk nilai keseluruhan.
Lahan sejak Dulu Laut
Sumber BantenHits.com yang terlibat dalam pemetaan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang menyebutkan, lahan yang diperjualbelikan–yang salinan dokumennya dimiliki BantenHits.com–kondisinya sejak dulu hingga saat ini merupakan wilayah laut. Hal tersebut diketahui setelah dia dan tim ahli melakukan pemetaan melalui citra satelit.
“(Kondisinya sejak dulu sampai sekarang laut). Saya survei langsung,” kata dia.
“Itu memang dari dulu laut. Bukan yang terkena abrasi karena justru yang terjadi (di wilayah itu) sedimentasi,” sambungnya.
Modus lainnya adalah penerbitan surat garapan oleh oknum aparatur desa. Oknum yang diduga merangkap sebagai broker tanah itu, menerbitkan surat garapan kepada warga dengan syarat harus menjual lahan tersebut kepada dirinya.
“Semua sama (terjadi dugaan manipulasi) sampai Kohod (mentoknya)” kata sumber BantenHits.com lainnya di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Sosok bergelar ‘haji’ ini tak bersedia disebutkan namanya.
“(Ada oknum) ngumpulin surat garapan laut” sambungnya.
BantenHits.com sudah melayangkan permohonan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang disebutkan dalam dokumen. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada satu pun yang merespons permohonan konfirmasi.
Presiden Minta Mafia Tanah Digebuk
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menindak tegas mafia tanah.
Jokowi ingin, jika Hadi yang mantan Panglima TNI ini menemukan mafia tanah agar langsung menggebuknya.
Hal itu disampaikan Jokowi saat melakukan pembagian sertifikat tanah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2022.
“Pak Menteri jangan sampai ada yang main-main lagi urusan sertifikat, apalagi mafia tanah. Tidak ada. Harus nggak ada di bumi Indonesia ini. Pak Menteri ini kan Mantan Panglima, silakan kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk,” tegas Jokowi saat memberikan sambutan seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.
Keterlibatan Aparat dan Pemalsuan Data
Dalam diskusi publik Mafia Tanah Membuat Konsumen Sengsara, Senin, 15 Agustus 2022, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto membeberkan beragam modus yang digunakan mafia tanah untuk melakukan aksinya di Indonesia.
Para mafia tanah, ungkap Hadi bahkan melibatkan oknum Kementerian ATR dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Dalam melakukan kejahatan, para pelaku memanfaatkan oknum aparat baik dari ATR BPN, PPAT, maupun aparat desa, dengan cara memalsukan dokumen atas hak,” ujar Hadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Modus lainnya adalah memalsukan kependudukan, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, dan jual beli tanah yang tidak dikuasai secara fisik. Kemudian, penggelapan dan penipuan korporasi serta pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.
“Dari beberapa modus itu memang ada yang sudah bisa saya urai, kemudian saya selesaikan di lapangan. Namun, juga perlu mendapat perhatian dari kita semua,” ujar Hadi.