Akal-akalan Pengoplos Gas di Cilegon, Tabung 3 Kg Isinya Dipindah ke Tabung 12 Kg

Date:

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro bersama Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian saat menggelar ekspose pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi yang dilakukan sindikat pengoplos gas di Cilegon.(BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Para pengoplos gas di Kota Cilegon meraup untung dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg. Kemudian tabung 12 kg tersebut dijual ke pasaran di bawah harga normal.

Aksi akal-akalan para pengoplos gas di Cilegon terhadap gas subisidi itu berhasil berhasil terendus jajaran Polsek Ciwandan. Para pengoplos ini diketahui baru beroperasi dua hari di Kota Cilegon.

Dari pengungkapan kasus ini, Polsek Ciwandan berhasil membekuk sebanyak lima orang tersangka yakni JS (46), OT (44), HS (26), FS (25) dan CN (54). Mereka ditangkap di lokasi pengoplosan di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Sabtu, 24 September 2022 lalu.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan praktik pengoplosan baru berjalan selama dua hari di Cilegon, tujuan dari pelaku melakukan pengoplosan yakni untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Jadi, dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabubg gas elpiji kosong ukuran 12 kg,” ungkap Eko saat konferensi pers di halaman Mapolsek Ciwandan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Sementara Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian mengatakan, terbongkarnya kasus oplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi berawal dari laporan masyarakat.

“Dalam waktu dua hari itu, tepat di Hari Sabtu (24 September 2022) sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan ketika sedang melakukan penyuntikan. Jadi kita pas ke situ, langsung tertangkap tangan saat melakukan tindakan pidana tersebut, ada mobil dan gasnya,” bebernya.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjutnya, diketahui masing masing berperan sebagai sopir dan operator yang menyuntikan gas elpiji dan berperan sebagai penyedia tempat.

“Mereka membeli gas 3 kg pengiriman dari Jakarta. Ini angkanya kurang lebih Rp 20 ribu, kemudian yang (tabung) 12 kg dijual Rp 250 ribu,” bebernya.

“Sedangkan, harga pasar gas 12 kg sekitar Rp 260 ribu jadi ada selisih, kalo ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp 80 ribu menjadi Rp 250 ribu selesihnya ada sekitar di angka Rp 150 ribu,” sambungnya.

Rifki mengatakan, selain mengamankan lima tersangka pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 280 tabung, gas ukuran 12 kg sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak demgan masing-masing bernopol A 8516 ZH dan A8417 ZH.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...