Tangerang – Enam remaja yang diduga akan melakukan tawuran diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Minggu, 9 Oktober 2022.
Dari tangan mereka, petugas menyita sebuah celurit berukuran besar alias celurit jumbo dan handphone berisi percakapan untuk janjian tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mampu mendeteksi rencana tawuran setelah dapat informasi akan adanya tawuran sekelompok remaja pada Minggu 9 Oktober 2022.
Kemudian petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan menyisir tempat lokasi berkumpulnya para remaja.
“Awalnya, petugas yang tengah melakukan patroli 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran, mereka terlebih dahulu janjian melalui media sosial (medsos),” ungkap Zain, Senin, 10 Oktober 2022.
Keenam remaja yang diamankan petugas berinisial GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). Pada saat di interogasi petugas, keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui group WhatsApp
“Keenam pelaku dibawa ke mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran,” jelas Kapolres.
Karena ulahnya para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951. dipidana penjaranya paling lama 10 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana