Cilegon – Ratusan juru parkir alias jukir yang tengah melakukan pungutan parkir kendaraan di sepanjang ruas jalan protokol di Kota Cilegon, mulai dari Pondok Cilegon Indah (PCI) hingga Simpang Tiga Kota Cilegon dikejutkan oleh kedatangan rombongan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk melakukan penertiban pungutan parkir liar ilegal.
Pantauan di lokasi, selain melakukan penertiban petugas juga terlihat tengah memberikan sosialisasi kepada jukir serta menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir di jalan protokol.
Plt Kadishub Kota Cilegon, Joko Purwanto menjelaskan, jalan protokol atau jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutan parkir. Sehingga pihaknya perlu turun ke jalan untuk melakukan penertiban.
“Intinya kita menertibkan, artinya mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasanya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” ujarnya, Senin, 10 Oktober 2022.
Joko membeberkan jika mengacu kepada surat dari Balai Jalan Nasional juga juga disebutkan bahwa sepanjang jalan protokol atau jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutan parkir.
“Mulai hari ini kita sampaikan Surat Edaran pemberitahuan ke mereka sekaligus menertibkan atau mencopot kalau mereka memakai atribut dengan ada logo Dishub atau yang lainnya, mengatasnamakan Dishub atau lainnya,” sambungnya.
Setelah melakukan menertiban dan mengimbau melalui SE, Dishub Cilegon akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan bahwa sepanjang jalan protokol bebas dari pengutan parkir.
“Pengawasan ke depannya kita lakukan monitoring secara rutin,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana