Cilegon – Dishub Kota Cilegon membabat habis pungutan parkir liar di sepanjang Jalan Protokol di Kota Cilegon, Senin, 10 Oktober 2022.
Pungutan parkir liar yang dilakukan para juru parkir alias jukir di sepanjang ruas jalan protokol , mulai dari PCI hingga Simpang Tiga Cilegon, diketahui telah dikoordinir oleh PT Mahili Bangun Persada (MBP).
Hal tersebut terkuak setelah salah seorang jukir mengungkapkan kepada kepada petugas Dishub Cilegon yang melakukan penertiban semua parkir yang ada di sepanjang jalan protokol, Senin, 10 Oktober 2022.
“Selama ini saya setoran sama Dayat, saya sendiri kalau setor Rp 10 ribu rutin tiap hari diwajibin. Dayat itu mengakunya dari MBP. Dan MBP itu katanya sudah kerjasama dengan Dishub terkait parkir, dari PCI sampe simpang tiga Dayat semua yang ambil. Bayangkan ada beberapa titik parkir,” ujar juru parkir yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia membeberkan, jika besaran setoran yang wajib diberikan kepada koordinator tersebut tidak tentu besaran nominalnya.
Dengan adanya penertiban yang dilakukan Dishub Cilegon , juru parkir tersebut mengaku bersyukur karena ia selama ini merasa ada tekanan untuk sekedar mencari rejeki dengan cara memarkirkan kendaraan pengunjung.
“Setorannya pagi sampe duhur, siang sampe sore, paling kecil 10 ribu harus ada masukan untuk MBP karena kata Dayat kalau gak ada setoran gak boleh parkir,” bebernya.
Sementara Plt Kadishub Cilegon, Joko Purwanto menjelaskan bahwa PT MBP sebelumnya memang ada MoU terkait pengelolaan parkir sepanjang jalan protokol.
“Begini ceritanya, MBP itu memang dulu ada MoU tahun 2020, MoU itu sudah dibatalkan dengan LO (Legal Opinion/ Pendapat Hukum) Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah dikasih edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan LO dari Kejaksaan,” ujarmya.
Pembatalan MoU melalui LO Kejaksaan tersebut ternyata tidak digubris oleh pihak MBP. Bahkan sampai sekarang mereka tetap melakukan pengutan parkir di jalan protokol.
“Cuma kan sekarang terus berlangsung (pengutan parkir ), makanya sekarang kita lakukan pemberitahuan ulang dalam bentuk edaran bahwa benar kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, bahwa di jalan nasional ini tidak boleh. Dengan dasar itu kita kasih ke mereka (juru parkir) , termasuk itu juga yang mengatasnamakan Dishub atau menggunakan logo Dishub, kita tertibkan itu,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, BantenHits.com masih belum mendapatkan keterangan dari PT MBP. BantenHits.com masih menelusuri kontak yang bersangkutan untuk mendapatkan konfirmasi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana