Serang – Seorang pengemudi mobil Honda Brio bernomor polisi A 1850 R berinisial RS (37), meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Raya Rangkasbitung-Cipanas, KM. 9, tepatnya di Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Minggu, 23 Oktober 2022 sekira pukul 04.30 WIB.
Pengemudi Honda Brio tersebut tewas setelah dia tak bisa mengendalikan mobil yang melaju kencang lalu ‘terbang’ menghantam pohon di sekitar lokasi.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada membenarkan kecelakaan maut tersebut. Menurutnya, pengemudi mobil yang menjadi korban dalam peristiwa ini meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.
“Kecelakaan bermula saat Honda Brio yang dikemudikan oleh korban melaju dari arah Rangkasbitung menuju arah Cipanas dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di TKP kendaraan tersebut mengalami out of control ke sebelah kanan kemudian menabrak pohon,” jelasnya.
Fiat menambahkan, jajarannya telah melakukan olah TKP awal dan membawa korban ke rumah sakit.
“Dengan adanya laka tunggal tersebut mengakibatkan pengemudi kendaraan Honda Brio mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS. Misi Lebak untuk mendapatkan perawatan secara medis, namun selang beberapa waktu dalam perawatan medis korban meninggal dunia,” tambahnya.
Fiat mengaku turut prihatin atas peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar saat mengemudikan kendaraan di jalan tetap waspada dan berhati-hati serta selalu konsentrasi agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal,” imbau Fiat.
Fiat meminta agar pengendara disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Utamakan Keselamatan karena keluarga menanti di rumah,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana