Serang – Dra. Sopiah atau Maria Sopiah (Dra.S atau MS), satu tersangka perempuan dalam dugaan kasus suap atau gratifikasi dan mafia tanah yang menyeret mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi (AM) akhirnya hadir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten), Jalan Serang-Pandeglang, Senin, 24 Oktober 2022.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan selain memanggil tersangka Maria, penyidik juga memanggil anaknya yaitu Eko Hendro Priyatno (EHP) yang juga telah jadi tersangkandalam kasus itu.
Namun, dalam pemeriksaan Senin itu, EHP tidak hadir atas alasan perawatan medis. Karenanya penyidik pun menjadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis, 27 Oktober 2022.
“Karena tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. dan telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” papar Ivan.
Menurut Ivan, terhadap tersangka Dra. S alias MS dengan didampingi penasihat hukumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
Meski demikian, lanjut Ivan, Dra S alias MS tak dijebloskan ke rutan seperti dua tersangka lainnya yakni AM dan DER.
Kepada penyidik, tersangka Dra. S alias MS menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah.
Selasa, 25 Oktober 2022 ini tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh tim penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen.
Dra S alias MS diketahui mengalami keterbatasan mobilitas akibat sejumlah penyakit yang dideritanya seperti diabetes, gastropati, dan kolitis. Saat menjalani pemeriksaan, dia terpantau menggunakan kursi roda.
“Selanjutnya terhadap tersangka Dra. S alias MS, Jaksa Penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan rumah dalam rangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan,” ungkap Ivan.
Terhadap Dra. S atau MS telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, yaitu Nomor: PRINT-1170/M.6/Fd.1/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 atas nama tersangka Dra. S alias MS selama 20 hari sejak 24 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2022 di Rumah.
Ivan menegaskan, tersangka tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik. Jika ada kondisi darurat terkait kesehatannya, tersangka Dra. S alias MS dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada Tim Penyidik,” tegas Ivan.
“Tersangka wajib lapor seminggu 2 kali. Tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada Tim Penyidik,” tuturnya.
Terkait kasus mafia tanah yang menyeretnya, tersangka Dra. S alias MS dipersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Geledah Kantor dan Sita Rumah
Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah atau penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten lebak tahun 2018- 2021.
Empat orang yang telah tetapkan sebagai tersangka adalah Ady Muctadi (AM), mantan Kepala BPN Lebak; DER, pegawai honorer; Dra S alias MS serta EHP yang diduga calo tanah.
Usai menetapkan 4 tersangka pada Kamis, 20 Oktober 2022, esok harinya penyidik Kejati Banten langsung bergerak ke Lebak. Mereka menggeledah Kantor BPN Lebak dan rumah Dra S alias MS yang diduga calo tanah penyuap AM.
“Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten hari ini melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurut Eben, dalam penyitaan yang dilakukan jajarannya di Kantor BPN Lebak, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra S alias MS.
Sementara di rumah yang diduga sekaligus kantor Dra S alias MS disita 29 bundel dokumen.
Tak hanya menggeledah dan menyita dokumen, penyidik juga menyegel dua rumah cluster di Perumahan Citra Maja Raya, Kabupaten Lebak.
Dua rumah yang disegel, pertama berada di Perumahan Citra Maja Raya, Cluster Green Ville, Blok A35, No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama tersangka AM.
Rumah kedua yang disegel berada di Perumahan Citra Maja Raya, Cluster Sanur Blok G19, No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM.
Honorer Jadi Penghubung
Saat ekspose penetapan tersangka, Eben mengungkapkan, tersangka AM selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak diduga telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp 15 M.
Sementara, DER, selaku honorer di Kantor BPN Kabupaten Leba juga diduga telah ikut menerima suap/gratifikasi. Selain itu, DER juga terungkap merupakan pihak yang menghubungkan antara tersangka pemberi siap yakni Dra. S alias MS dengan Tersangka AM.
DER juga yang berperan membuka dua rekening di bank swasta yang difungsikan untuk menampung uang pemberian suap/gratifikasi.
Sementara tersangka Dra. S alias MS, selaku pihak swasta bersama anaknya EHP diduga calo tanah yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.
Kini tersangka AM dan tersangka DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ungkap Eben, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada sebanyak 25 orang saksi.
“Telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen seperti rekening koran pada 2 (dua) bank swasta yang digunakan untuk menampung uang hasil suap/gratifikasi, serta rekening para Tersangka lainnya,” ungkap Eben.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana