Jumlah Pengendara yang Kena Tilang Elektronik di Banten Naik hingga 300 Persen Lebih

Date:

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan jumlah pengendara yang kena tilang elektronik di Banten pada 2022 naik 300 persen lebih. FOTO: Dok. BantenHits.com/ Istimewa.

Serang – Jumlah pengendara yang kena tilang elektronik di wilayah hukum Polda Banten naik signifikan sepanjang Januari-Oktober 2022 ini. Berdasarkan data Ditlantas Polda Banten, dibandingkan 2021 lalu, jumlah pelanggar pada 2022 ini naik hingga 300 persen lebih.

Seperti diketahui, Polda Banten telah memasang Electronic traffic law enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik di beberapa titik. Penggunaan ETLE ini guna mendisiplikan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Dari data Ditlantas Polda Banten per April 2021 sampai dengan Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan tertangkap kamera ETLE kemudian data per Januari 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 sebanyak 649.957 kendaraan tertangkap kamera ETLE,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, Rabu, 26 Oktober 2022.

“Dari data tersebut, jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan 490.860 atau 309%,” sambungnya.

Menurut Shinto, kamera ETLE di Banten saat ini sudah tersebar di enam titik yang berbeda. Jumlah titik ELTE yang ada di Polda Banten per April 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 ada 3 titik kemudian pada 01 Maret 2022 sampai dengan saat ini Polda Banten kembali memasang 3 titik .

“Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang,” tutur Shinto.

“Enam titik yang dimaksud ialah di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas,” lanjutnya.

Shinto mengimbau kepada masyarakat agar membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,” tutup Shinto.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related