Kelakuan Marbot Masjid di Cilegon Diam-diam Ajak Anak Perempuan 6 Tahun ke Kontrakan Terungkap Gara-gara Ini

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi marbot masjid di Cilegon ajak anak perempuan 6 tahun ke kontrakan untuk diduga dicabuli. (Foto: liputan6.com)

Cilegon – AM (61), seorang marbot masjid warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, terpaksa harus mendekam di dalam penjara. Pasalnya pria yang diketahui berprofesi sebagai marbot masjid tersebut diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus perbuatan cabul anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku.

“Telah mengamankan AM (61) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (23) pukul 14.00 Wib disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon,” kata Nandar, Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut Nandar, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban yang menghawatirkan anaknya yang berusia 6 tahun tidak pulang ke rumahnya usai bermain bersama teman-temannya.

“Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6),” bebernya.

Nandar mengungkapkan, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

“Kemudian korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” ungkapnya.

Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

“Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon,” lanjut Nandar.

Nandar menegaskan, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related