Lebak– Pengunjung museum Multatuli mulai dikenakan biaya tiket masuk mulai Rabu, 26 Oktober 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
“Hari ini kita sudah di uji cobakan, jadi kami menerima tiket kemarin sore, dan tadi sudah ada beberapa pengunjung yang masuk menggunakan tiket,” kata Kepala Museum Multatuli Ubaidillah Muchtar.
Menurut Ubaidillah, penerapan tarif tiket tersebut dapat membantu dan meningkatkan pelayanan di Museum Multatuli.
“Kami tetap mengutamakan layanan, kita akan mempermudah kemudahan pengunjung, yang datang ke Museum Multatuli,” ujarnya.
Tarif tiket setiap pengunjung yang datang ke Museum Multatuli siswa dan pelajar Rp 1000, Mahasiswa dan Umum Rp 2.000 dan Turis Mancanegara Rp 15.000 setiap pengunjung.
“Kebetulan tadi yang menjadi orang pertama, yang masuk ke Museum Multatuli menggunakan tarif tiket yakni dari rombongan dari Bank Indonesia wilayah Banten,” ungkap Ubaidillah.
Menurutnya terkait dengan adanya tarif tersebut, Ubaidillah menyampaikan belum mengetahui apakah akan dapat mempengaruhi kunjungan ke Museum Multatuli.
“Kita belum tahu respon dari pengunjung, karena ini kan baru di mulai, rombongan juga responnya tadi baik. Jadi Mudah-mudahan bisa menerima ada tiket ini,” ucapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana