Rutan Kelas IIB Serang Tempat Nikita Mirzani Ditahan Alami Lonjakan Kunjungan

Date:

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dodi Naksabani menyebut ada lonjakan pengunjung di Lapas Kelas IIB Serang sejak Nikita Mirzani ditahan di tempat itu. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Jumlah pengunjung Rutan Kelas IIB Serang, tempat Nikita Mirzani ditahan, disebut mengalami lonjakan pengunjung dari keluarga narapidana.

Peningkatan jumlah pengunjung terjadi sejak Rabu, 26 Oktober 2022 atau sehari sejak Nikita Mirzani ditahan di rutan itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dodi Naksabani kepada awak media di Kota Serang, Kamis, 27 Oktober 2022.

“Memang sejak kemarin (Rabu, 26 Oktober 2022) sampai sekarang ada peningkatan. Tetap kita lakukan protokol kesehatan (kepada pengunjung). (Mereka) diberikan masker,” ujarnya.

Terkait lonjakan pengunjung itu, lanjut Dodi, ada beberapa pintu di kawasan Rutan Kelas IIB Serang yang dilakukan penjagaan ketat.

“Peningkatan ada 50 sampai 70 persen. Memang hari (Kamis, 27 Oktober 2022) ini ada jam kunjungan dari jam 9 pagi sampai jam 11 lanjut jam 13.00 sampai jam 15.00,” paparnya. 

Dodi menduga, lonjakan kunjungan terjadi setelah artis Nikita Mirzani jadi tersangka dan menempati Rumah Tahanan Kelas IIB Serang sejak hari Selasa 24 Oktober 2022 malam. 

“Bisa jadi ini juga efek Nikita. Jam kunjungan sama setiap hari durasi 15 menit ngobrol dan untuk hari jumat ini kami tindakan,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Wartawan BantenHits.com, Mahyadi melaporkan, Nikita Mirzani terlihat mendatangi Kejari Serang sekitar jam 16.00 WIB dengan mengenakan celana hitam, baju kemeja putih. Dia langsung didampingi oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid. 

Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Nikita Mirzani saat ditanya oleh awak media soal kondisinya usai turun dari mobil Innova B 1022 CVC.

Ditahan karena Hukuman di Atas 5 Tahun

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari di Rutan Serang. 

“Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang,” ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.

Pertimbangan Nikita Mirzani ditaha, kata Freddy, karena alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya. 

Penahanan terhadap Nikita Mirzani diakuinya, sempat mengalami kendala. Namun, kata dia, hal ini sudah diantisipasi sedemikian mungkin. 

“Nggak tahu ya, karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga,” pungkasnya.

Diketahui, NM terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. 

Sebelumnya Nikita mengungkapkan bahwa ada dua konten yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, pertama ada kata-kata pemukulan security yang dilakukan oleh terduga Dito yang di upload dalam story ig milik Nikita Mirzani. 

“Itu juga setelah ada media online naikin duluan, kedua ada foto dia (Dito) oh ini yang pukul security,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu. 

Tak hanya Nikita Mirzani, sahabatnya juga Fitri Salhuteru sempat diperiksa oleh satreskrim dan mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang menimpa Nikita Mirzani terkait dua konten yang laporkan Dito. 

“Penjelasan yang saya tau apapun yang Nikita unggah itu sudah ada di dunia maya dan bukan di tujukan ke saudara dito jadi jangan baper dito. Tadi ada 15 pertanya gak banyak kan bukan masalah berat ya,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...