Selera Makan Nikita Mirzani Disebut Berkurang setelah Dua Hari Huni Rutan Kelas IIB Serang

Date:

Artis Nikita Mirzani saat menghadiri pelimpahan berkas perkara di Kejari Serang, 25 Oktober 2022. Kejari Serang menetapkan menahan Nikita Mirzani untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Setelah dua malam menempati sel di Rutan Kelas IIB Serang, kondisi artis Nikita Mirzani disebut masih dalam kondisi sehat. 

Hal tersebut disampaikan salah seorang tim kuasa hukum Nikita Mirzani, San Salvator, Rabu, 26 Oktober 2022. Meski kondisinya baik, San mengatakan nafsu makan Nikita Mirzani sedang berkurang.

“Kondisi Mbak Nikita aman dan sehat-sehat. Kalau soal makan nggak makan, sifatnya pribadi. Mungkin selera makannya lagi berkurang hari ini,” ujarnya.

Terkait langkah hukum ke depan, San Salvator mengatakan bahwa dirinya masih membahas di internal tim kuasa hukum Nikita Mirzani. 

“Masih sifatnya internal belum di sampaikan ke publik, kita akan bicarakan di dalam internal dulu, surat penangguhan sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Rabu 26 Oktober 2022,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Wartawan BantenHits.com, Mahyadi melaporkan, Nikita Mirzani terlihat mendatangi Kejari Serang sekitar jam 16.00 WIB dengan mengenakan celana hitam, baju kemeja putih. Dia langsung didampingi oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid. 

Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari Nikita Mirzani saat ditanya oleh awak media soal kondisinya usai turun dari mobil Innova B 1022 CVC.

Ditahan karena Hukuman di Atas 5 Tahun

Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan tersangka Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari di Rutan Serang. 

“Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang,” ujar Freddy kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.

Pertimbangan Nikita Mirzani ditaha, kata Freddy, karena alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 KUHP bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya. 

Penahanan terhadap Nikita Mirzani diakuinya, sempat mengalami kendala. Namun, kata dia, hal ini sudah diantisipasi sedemikian mungkin. 

“Nggak tahu ya, karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga,” pungkasnya.

Diketahui, NM terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. 

Sebelumnya Nikita mengungkapkan bahwa ada dua konten yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, pertama ada kata-kata pemukulan security yang dilakukan oleh terduga Dito yang di upload dalam story ig milik Nikita Mirzani. 

“Itu juga setelah ada media online naikin duluan, kedua ada foto dia (Dito) oh ini yang pukul security,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu. 

Tak hanya Nikita Mirzani, sahabatnya juga Fitri Salhuteru sempat diperiksa oleh satreskrim dan mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang menimpa Nikita Mirzani terkait dua konten yang laporkan Dito. 

“Penjelasan yang saya tau apapun yang Nikita unggah itu sudah ada di dunia maya dan bukan di tujukan ke saudara dito jadi jangan baper dito. Tadi ada 15 pertanya gak banyak kan bukan masalah berat ya,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...