Tangerang – Informasi ini penting diketahui oleh warga, terutama di Kota Tangerang. Terlebih bagi mereka yang pernah berinteraksi dengan empat polisi di Tangerang yang telah resmi dipecat, Kamis, 27 Oktober 2022.
Upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat polisi itu digelar di Polres Metro Tangerang dan dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir YM, anggota Polsek Sepatan; Briptu A, anggota Polsek Tangerang; Bripka AR, anggota Polsek Benda; dan Bripka S, anggota Polsek Ciledug.
Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas alias desersi.
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” kata Zain.
Menurut Zain, Ini adalah bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.
“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Zain menabahkan, PTDH terhadap empat anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana