Cerita Pencuri Motor di Serang yang Serba Honda Beat; Dari Sarana untuk Mencuri hingga Target Curian

Date:

 

20200904 190137
Seorang dari dua pencuri motor di Serang ditangkap Polsek Walantaka. Foto: Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor saat melancarkan aksinya di Kantor Gapensi Lebak. Aksi keduanya berhasil terekam kamera pengawas CCTV. (Istimewa)

Serang – Seorang pria diduga pencuri motor di Serang, AN (38), warga Lampung, kini menjadi pesakitan di sel tahanan Polsek Walantaka Polresta Serang Kota.

AN ditangkap saat diduga mencuri motor warga yang terparkir di Pertigaan Jalan Kampung Ciwiru, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat, 28 Oktober 2022.

Saat beraksi, AN tak sendirian dia bersama rekannya, MU yang telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Walantaka setelah lolos saat akan disergap.

Sikat Motor di Depan Warung

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatna mengatakan, AN sebelum tertangkap beraksi bersama rekannya MU.

Mereka mencuri sebuah motor Honda Beat warna putih bernomor polisi A-3738-DP yang terparkir di depan warung di Pertigaan Jalan Kampung Ciwiru, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“AN mengamati situasi sambil menunggu di sepeda motor yang menjadi sarana (melakukan kejahatan) sedangkan pelaku MU mengambil motor menggunakan kunci Leter T,” lanjut Ferry. 

Setelah berhasil mencuri, pelaku MU dan AN kemudian pelaku melarikan diri. Namun pelaku AN berhasil diamankan oleh warga tapi MU berhasil melarikan diri bersama dengan sepeda motor curian.

“Lalu pelaku AN diserahkan ke Polsek Walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Ferry. 

Dari hasil penyelidikan, entah kebetulan atau bukan, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa sepeda motor dan surat keterangan motor dari leasing yang ternyata semuanya mereknya sama; Honda Beat.

Fery mengungkapkan, dari tangan AN, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda Motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam Nopol: A-5168-EM yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.

Kemudian 1 lembar surat keterangan BPKB sepeda motor masih jaminan dari Lising Honda Beat warna Putih Nopol: A-3738-DP serta 2 buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan Honda. 

Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesaksian Karyawan saat Pabrik Sendal Jepit di Kampung Cogreg Terbakar

Berita Tangerang - Kebakaran hebat melanda PT Pumas Rotua,...

Hanya Berselang 3 Jam, Dua Pabrik di Kabupaten Tangerang Berturut-turut Terbakar

Berita Tangerang - Dua pabrik di Kabupaten Tangerang berturut-turut ...

10 Jam Lebih Petugas Pemadam Kebakaran Berjibaku Atasi Kebakaran di Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam...

Kebakaran Hebat Melanda Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Kebakaran hebat melanda kawasan bisnis dan...