Enam Perangkat Desa di Kabupaten Serang ‘Terciduk’ Jadi Panwaslu Kecamatan, DPMD Tegas Minta Mereka Memilih

Date:

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin menyebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap perangkat desa yang ketahuan jadi Panwaslu. (BantenHits.com/ Muhammad Uqel)

Serang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang mencatat ada sebanyak enam perangkat desa yang menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Adie Ulumudin mengatakan, enam perangkat desa yang ‘terciduk’ jadi Panwaslu itu tersebar di enam kecamatan yakni Pontang, Pulo Ampel, Kibin, Petir, Ciomas, dan Gunung Sari.

“Kita upaya pemanggilan, hari ini baru Desa Kalapian, Kecamatan Pontang,” katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin, 31 Oktober 2022.

Adie menuturkan, pihaknya nanti akan memberikan hasil pendataan terkait perangkat desa jadi Panwaslu kepada Pemerintah Kecamatan agar para perangkat desa tersebut mendapat pembinaan atau pemanggilan guna dimintai keterangan.

“Kita share hasil pendataan nama-nama perangkat desa yang jadi panwascam agar dilakukan pembinaan atau pemanggilan, silahkan untuk memilih apakah panwaslu kecamatan atau perangkat desa,” ujarnya.

Adie menjelaskan, jika perangkat desa tersebut memilih mundur dari Panwaslu Kecamatan pihaknya akan meminta bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang. Akan tetapi, kata dia, jika memilih mundur dari perangkat desa proses pengundurannya melalui DPMD.

“Kami minta tembusan ketika mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan ada bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang,” tegasnya

Adie menegaskan, terkait larangan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan pihaknya mengakui sudah melakukan sosialisasi di seluruh desa di Kabupaten Serang.

“Kita memang sudah disosialisasikan perangkat desa tidak bisa merangkap jabatan untuk menghindari konflik interest,” ucapnya.

Terakhir, Adie mengungkapkan, sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Serang belum ada komunikasi terkait verifikasi data soal adanya perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan.

“Untuk Bawaslu belum ada komunikasi sampai saat ini, kalau KPU sering komunikasi sama DPMD mereka aktif. Nah Bawaslu Kabupaten Serang selama ini belum ada komunikasi, ini menjadi bahan evaluasi,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Muhammad Uqel

    Muhammad Uqel Assathir menggeluti dunia jurnalistik sejak menjadi aktivis kampus. Uqel--begitu dia biasa disapa-- menghabiskan waktu selama kuliah untuk menyelami dunia pergerakan mahasiswa dan jurnalistik kampus. Pria asal Kabupaten Serang ini memiliki ketertarikan juga terhadap dunia desain.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...