Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan 442 penindakan dalam 10 bulan terakhir sepanjang Januari-Oktober 2022.
442 penindakan tersebut dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan 33 PSK.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi saat melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai di Ruang Rapat Wibawa 1, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin, 31 Oktober 2022.
“Dalam operasi yang kami lakukan selama 10 bulan terakhir, kami mencatat ada 442 pelanggar Perda dan Perkada terkait gangguan Trantibum yang sudah kami lakukan penindakan lewat sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dengan rincian 307 penindakan terhadap bangunan liar, 102 PKL dan juga 33 PSK,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Dalam rapat evaluasi itu, Fachrul Rozi meminta kepada para anggotanya untuk selalu mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya juga meminta kepada seluruh pegawai agar lebih mengedepankan cara humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Di akhir rapat, Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pegawai Satpol PP yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik. Ia berharap dengan adanya rapat ini dapat meningkatkan kinerja anggotanya dalam melakukan penegakan Perda di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Rapat evaluasi ini kami lakukan guna mengevaluasi hasil kinerja Satpol PP dari awal hingga akhir tahun 2022 ini. Tentunya ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja Satpol PP kedepannya,” pungkasnya.
Rapat evaluasi kinerja ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon III dan IV serta staf, dan Sekretaris di lingkup Satpol PP Kabupaten Tangerang.