Pandeglang – Kasus kredit fiktif BRI Cabang Pandeglang senilai Rp 1,4 miliar masih terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Sejauh ini, baru Zaenal Abidin, mantan pegawai di bank tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang alias DPO oleh Kejari Pandeglang.
Pada 8 September 2022 lalu, Kajari Pandeglang, Helena Octavianne telah membeberkan modus kredit fiktif di BRI cabang Pandeglang tersebut.
“Jadi ada beberapa nasabah yang tidak merasa meminjam, tapi KTP-nya dipakai untuk ngambil kredit sama DPO di bank plat merah itu,” kata Helena Octavianne kala itu.
Foto DPO Disebar
Kekinian, Kejari Pandeglang telah menyebar keterangan DPO untuk Zainal Abidin. Selain memuat wajah, dalam keterangan DPO juga dicantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi bagi yang ingin menyampaikan informasi terkait Zainal Abidin.
“Keterangan DPO dikeluarkan untuk kita mencari keberadaan tersangka ZA ini,” kata
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo, Selasa, 1 November 2022 seperti dilansir detik.com.
Zaenal sendiri saat ini sudah hampir satu bulan buron. Kunto menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menangkap pelaku
“Masih mencari keberadaan tersangka ZA, kita sudah minta bantuan dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Banten untuk mencari keberadaan tersangka ZA,” terangnya.
Kunto menjelaskan pihaknya masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut. Menurutnya, kerugian Rp 1,4 miliar yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan internal bank.
“Kalau itu hasil audit internal dari pihak bank, bahwa ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dan itu dari sekitar dari 7 debitur, di mana tujuh debitur itu adalah debitur fiktif yang meminjam uang, padahal debitur ini tidak meminjam uang,” ungkapnya.