Pejabat di Banten Ini Sehari Makan Duit Negara Rp 30 – 100 Juta, Padahal Ratusan Ribu Warga BAB-nya Pun Masih di Kebun

Date:

BKPP Kabupaten Lebak Akan Pecat Empat ASN Akhir 2018 Ini, Dua Terlibat Korupsi
Ilustrasi Pejabat di Banten. (Foto: Google)

Serang – Pejabat di Banten ini sehari makan duit negara antara Rp 30-100 juta dengan modus akal-akalan bukti bayar pajak kendaraan warga.

Potret suramnya moralitas pejabat di Banten menjadi kontras di saat sejumlah ketertingggalan masih mendera Banten. Salah satunya, masih banyaknya warga di Banten yang Buang Air Besar atau BAB di kebun karena tak memiliki jamban layak.

Fakta soal aksi kemplang-mengemplang duit pajak itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Samsat Kelapa Dua, Bapenda Banten yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 2 November 2022.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi seorang teller Bank Banten bernama Mila Rahmawati yang bertugas di Samsat Kelapa Dua yang kala itu dipimpin Bayu Adi Putranto, menantu Gubernur Banten, Wahidin Halim. 

Di hadapan majelis hakim, saksi Mila menyebutka, bahwa setiap hari uang penyetor dari wajib pajak mobil digelapkan mulai dari Rp 30 hingga Rp 100 juta. Uang itu dipotong melalui koreksi notice atau bukti bayar sebelum teller Bank Banten memasukkan uang wajib pajak Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Mila hadir jadi saksi untuk para terdakwa yakni Zulfikar pejabat Bapenda Banten yang menduduki posisi Kasi Penetapan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua; Achmad Pridasya, pegawai pengadministrasian, M Bagza Ilmam sebagai honorer dan Budiyono pembuat aplikasi pembayaran Samsat.

“Jadi tugas saya menerima setoran dari wajib pajak, kemudian berkas ke penetapan dan korektor, ke Bank Banten, kita proses pemanggilan wajib pajak untuk verifikasi alamat dan nominal, sudah selesai selanjutnya ke kasir Bapenda untuk cetak SKPD (surat ketetapan pajak daerah),” kata Mila seperti dilansir detik.com.

Wajib pajak, lanjutnya, membayar pajak kendaraan melalui jenjang petugas korektor kemudian ke kasir Bank Banten. Di Bank Banten, wajib pajak menyerahkan uang sesuai dengan ketentuan pajak kendaraan.

Setiap hari, katanya selalu ada saja pembatalan atau koreksi yang sifatnya perubahan notice atau bukti bayar yang telah diserahkan ke Bank Banten itu oleh petugas Samsat. Perubahan notice itu setiap hari dilakukan oleh terdakwa M Bagza Ilmam.

“Jadi instruksi ke saya, ada perubahan dan uang selisihnya diberikan, ke Bagza,” ujarnya.

Bagza katanya memang pekerja teler juga tapi dari unsur Bapenda. Dia selalu minta ada perubahan bukti bayar yang jika ditotal sehari permintaan itu mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 100 juta sesuai dengan jenis pajak mobilnya.

“Rata-rata sekali perubahan antara antara Rp 30 sampai 100 juta,” ujarnya.

Tapi, saksi mengaku tidak tahu apakah setelah notice yang dibuat berdasarkan permintaan terdakwa itu jenis pajak mobil baru atau BBN 1 atau bukan.

Teller Bank Banten katanya hanya melihat angka setoran dari wajib pajak saja. Jadi, begitu terdakwa minta perubahan, ia hanya menuruti dan memberikan selisihnya ke terdakwa.

“Saya tidak tahu dari BB1 ke BBN 2, saya hanya tahu terbilang angkanya saja,” ujarnya.

Uang itu, katanya diambil terdakwa secara cash tiap hari. Tapi, ia juga tidak tahu apakah uang selisih karena ada perubahan bukti bayar itu dikembalikan ke wajib pajak atau tidak.

“Karena dari awal, kalau ada selisih dikasihkan ke dia. Jadi Bagza bawa notice perubahan dan kasih ke saya, nopol ini ada perubahan ya. Sudah dicantumkan, ada notice barunya itu,” ujarnya.

Modol di Kebon

Fakta yang terkuak pada persidangan menggambarkan betapa mudahnya para koruptor memakan uang negara yang jumlahnya sangat fantastis.

Padahal di sisi lain kondisi warga Banten sangat mengkhawatirkan. Di antaranya angka Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Banten yang menyebutkan, ada 158.968 keluarga yang tidak memiliki jamban layak.

Mereka yang tak memiliki jamban layak akhirnya harus BAB di kebun atau dalam bahasa lokal ‘dolbon’ alias modol (BAB) di kebon (kebun). Selain dolbon, warga lainnya ada yang BAB di sungai.

Kabupaten Lebak dan Pandeglang tercatat sebagai dua wilayah di Provinsi Banten yang warganya masih banyak BAB di kebun.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Banten, Dadi Ahmad Roswandi, Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2021 (pk21), BKKBN Banten mencatat, jumlah warga yang tidak memiliki jamban layak di Kabupaten Lebak dengan 17.33% sebanyak 39.270 keluarga. Lalu Kabupaten Pandeglang 20.86% yakni 38.232 keluarga.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...