Lebak – Tak perlu lagi membayangkan ribetnya laporan ke polisi. Itu hanya mungkin terjadi di masa lalu. Kekinian, Korps Bhayangkara di bawah komando Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pembenahan di sana-sini.
Semangat pembaharuan Sang Kapolri juga direspons Polres Lebak lewat inovasi. Untuk mempercepat penanganan perkara, warga Kabupaten Lebak kini bisa menyampaikan informasi tentang kejahatan atau tindak pidana tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi.
Di bawah komando AKBP Wiwin Setiawan, Polres Lebak menyiapkan kemudahan layanan pengaduan tindak pidana maupun kejahatan.
Ya, bagi warga yang mengetahui atau ingin menginformasikan tentang adanya tindak pidana cukup dengan menghubungi via WhatsApp pada nomor 0878-8922-2232.
“Masyarakat yang ingin melaporkan atau menginformasikan maupun pengaduan tentang tindak pidana bisa langsung menghubungi via nomor WhatsApp,” kata Wiwin kepada awak media, Kamis, 3 November 2022.
“Layanan itu 24 jam ya. Jadi kapanpun masyarakat bisa menghubungi dan akan direspon oleh petugas,” tambah dia.
Layanan ini menurut Wiwin disiapkan sebagai upaya untuk merespon cepat laporan masyarakat mengenai tindak pidana.
“Ini terobosan yang kita siapkan agar masyarakat Lebak aman dan nyaman,” tuturnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap peristiwa maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Laporan saja via WhatsApp yang sudah tertera, anggota pasti merespon,” kata Andi.
“Kita juga tengah menyiapkan mobil layanan pengaduan sebagai upaya sosialisasi. Intinya kita serius untuk menekan angka kriminalitas di Bumi Multatuli ini,” tambah jebolan Akpol 2015 ini.
Tuh, mudah bukan laporan di Polres Lebak? Semudah pesan martabak kan?
Editor: Darussalam Jagad Syahdana