Tangerang – Gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kabupaten Tangerang banyak dilaporkan warga kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lembaga penegak Perda dan Perkada di Kabupaten ini langsung merespons.
Enam tempat hiburan malam di Citra Raya, Kabupaten Tangerang pun disisir Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk diperiksa perizinannya, Rabu malam, 2 November 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk meminimalisir gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Gangguan Trantibum menjadi perhatian serius bagi kami. Pengawasan ini tidak akan berhenti di lokasi ini saja, kami akan terus melakukan pengawasan di wilayah-wilayah lain yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujar Fachrul dilansir laman resmi.
“Dalam operasi pengawasan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap perizinan serta melakukan pendataan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Dalam operasi kali ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga melibatlan beberapa instansi, seperti jajaran TNI-POLRI, Trantib Kecamatan Cikupa dan Panongan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang.
“Dalam operasi ini ada enam tempat hiburan yang kami periksa perizinannya. Dari enam tempat yang kami periksa, ada dua yang segera kami akan panggil ke kantor untuk menunjukkan surat izinnya,” katanya.