Senggol-Bacok Masih Jadi Potret Kerasnya Dunia Transportasi, Dua Sopir Angkot Duel hingga Satu Mati

Date:

IMG20221107111040
Hamdan, pelaku penikaman hingga tewas kepada Deri menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Metro Tangerang, Senin, 7 November 2022. Hamdan dan Deri sama-sama sopir angkot R.03 Jurusan Serpong – Pasar Anyar. Mereka duel setelah rebutan penumpang.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Dunia transportasi hari ini masih menyisakan cerita kelam. ‘Senggol bacok’ masih mewarnai kisah para pejuang kehidupan di jalanan. Kisah kematian Deri di Kota Tangerang adalah bukti. Rebutan penumpang menjadi pengantar kematian Deri.

Kisah tragis dunia transportasi di Kota Tangerang ini bermula ketika kehebohan yang mendadak muncul Jumat pagi, 7 Oktober 2022 sekira jam 09.30 WIB di Kampung Babakan RT 007/ RW 003 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Sosok mayat yang ditemukan di saluran air menjadi sumber kehebohan itu. Mayat kemudian dikenali bernama Deri alias Ompong (35) yang berprofesi sebagai sopir angkutan R.03 jurusan Pasar Anyar – Serpong.

Dia ditengarai korban pembunuhan karena di sekujur tubuhnya ditemukan sejumlah luka kekerasan bekas senjata tajam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima laporan enemuan mayat itu pada Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Mayat laki laki yang tak dilengkapi identitas ini tergeletak di saluran Air Kampung Baru, Babakan, Kecamatan Tangerang. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah TKP, pada tubuh korban terdapat beberapa luka akibat kekerasan benda tajam, ditemukan pisau dapur di dekat korban dan diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan. Saat ini, korban telah teridentifikasi atas nama Deri alias Ompong yang bekerja sebagai sopir angkot, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 4 orang,” terang Zain saat itu.

Rebutan Penumpang di Taman Prestasi

IMG 20221102 WA0020
Angkot R.03 jurusan Serpong – Pasar Anyar milik Deri yang tewas ditikam Hamdan, rekan sesama sopir gara-gara rebutan penumpang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tiga pekan berlalu setelah kehebohan di Kelurahan Babakan. Babak baru peristiwa itu kemudian dibuka jajaran Polres Metro Tangerang setelah berhasil menangkap Hamdan (36), pelaku pembunuhan terhadap Deri. Dia ditangkap di daerah Lampung Timur, 1 November 2022.

“Betul, Mas. Pelaku sudah berhasil diamankan anggota. Pelaku ditangkap di wilayah Lampung Timur, kini dalam perjalanan ke Mapolres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Zain saat dihubungi Rabu, 2 November 2022.

Setelah menuntaskan rangkaian penyelidikan, jajaran Polres Metro Tangerang kemudian menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sopir angkot itu di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin, 7 November 2022.

Dalam rekontruksi tersebut, pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai sopir angkutan memperagakan 24 adegan mulai dari mereka cek-cok sampai janjian untuk melakukan duel di lokasi kejadian.

“Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 24 adegan. Mulai saat saudara Deri ketemu dengan Hamdan di Taman Prestasi sampai yang terakhir pelaku Hamdan meninggalkan mobil angkot mobil milik korban karena bannya bocor,” terangnya.

Menurut Zain, pembunuhan berawal empat hari sebelum kejadian, dimana korban Deri dan tersangka Hamdan saling cek-cok rebutan penumpang di Taman Prestasi.

“Jadi pada waktu itu korban ditutupi jalannya oleh pelaku sehingga korban merasa si pelaku ini mengajak ribut. Kemudian setelah pada 7 Oktober pada saat saudara Deri menjemput saudara Hamdan untuk diajak duel dan mencari tempat yang sepi dan tempatnya (di TKP) sini,” jelasnya.

Di tempat itulah, lanjut Zain, korban terlebih dahulu melakukan pemukulan menggunakan kayu kepada pelaku. Kemudian dibalas Hamdan dengan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku.

“Waktu itu kurang lebih ada lima luka tusukan maupun goresan akibat benda tajam di tubuh korban,” ungkap Zain.

“Kalau untuk perencanaan terkait pembunuhan tidak ada, sehingga untuk pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP. Dimana ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PKB Akan Perketat Izin Perusahaan Properti dan Reklamee

Berita Tangerang - Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PKB,...

Awas! 14 Pelanggaran Ini Bakal Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2024 Polres Metro Tangerang

Berita Tangerang - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar...

KPK Ingin Daerah di Indonesia Tiru Langkah Pemkot Tangerang Libatkan Keluarga dalam Pencegahan Korupsi

Berita Tangerang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin daerah-daerah...