Cerita Lengkap soal Adik dan Kolega Wahidin Halim yang Disebut Terima Ratusan Juta dari Hasil Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Date:

Laporan realisasi APBD Pemprov Banten 2017. Dalam laporan disebutkan biaya belanja tanah 2017 mencapai Rp 142 miliar lebih. (Istimewa)

Serang – Fakta-fakta baru terkait korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 17,8 miliar terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Dalam sidang yang digelar Senin, 7 November 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agus Kartono salah satu terdakwa mengungkapkan bagaimana dia membagi-bagikan uang hasil pengadaan lahan itu.

Terdakwa Agus mengaku menerima pencairan dana pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel total sebanyak Rp 17,8 miliar dari Pemprov Banten. Uang Rp 9,5 miliar untuk dia dan pemilik lahan Sofia M Sujudi.

Dia mengatakan uang selebihnya dibagikan ke beberapa orang berdasarkan daftar nama penerima fee uang hasil pengadaan lahan. Daftar nama itu diserahkan oleh notaris Suningsih kepadanya.

“Setelah ditransfer, saya lapor ke Bu Suningsih, ketemu di (menyebut nama bank) Taman Anggrek, ada draf dari Ibu Suningsih, ada nama Farid, Bu Ningsih, Bambang,” kata terdakwa Agus di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 7 November 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Pemilik lahan yaitu Sofia menerima Rp 4 miliar, Bambang Rp 216 juta, Suningsih Rp 1,6 miliar, terdakwa Farid 1,4 miliar, istri dari lurah Rengas Agus Salim Rp 500 juta lebih.

Agus mengatakan notaris Suningsih bertugas sebagai perantara dalam pengadaan lahan ini. Ke notaris juga ia mengatakan menjual tanah ini dengan harga Rp 2,3 juta per meter persegi untuk dibeli Pemprov Banten meskipun tanah itu belum sepenuhnya jadi milik terdakwa.

“Jadi saya dasarnya PPJB, karena saya pernah beli dari Sofia pernah bayar, (belum lunas) sekitar 50 persen,” ujarnya.

Terdakwa juga menjelaskan saat uang ditransfer, mereka sama-sama ke sebuah bank di mal Taman Anggrek dengan penerima uang. Begitu menerima daftar nama yang akan mendapatkan uang, ia mengaku hanya patuh saja dan membagikan uang pengadaan.

“Ada di catatan Ibu Ningsih, saya nurut aja,” katanya.

Selain itu, setelah pencairan, ia membenarkan dihubungi oleh terdakwa Ardius. Ia juga mengakui diminta untuk bantu-bantu terdakwa terkait biaya kuliah S3 Ardius.

“Di BAP Bapak, ‘siang Pak Agus, barangkali bisa bantu terkait S3 saya, ini terakhir?’,” tanya jaksa mengenai komunikasi terakhir terdakwa Ardius dengan terdakwa.

“Iya,” jawab terdakwa.

PNS, Politisi sampai Ormas ‘Kecipratan’

Akses utama menuju SMKN 7 Tangsel hanya celah selebar kurang lebih 1 meter. Sekolah ini sempat dijuluki Sekolah Helikopter karena tak punya akses masuk yang memadai. (BantenHits.com)

Sementara itu, terdakwa Farid Nurdiansyah mengaku membagikan uang kepada sejumlah orang terkait hasil penjualan lahan SMKN 7 Tangsel.

Dia mengaku menerima uang sekitar Rp 2 miliar, lalu dibagikan ke lurah, PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, hingga ke adik eks gubernur Banten Wahidin Halim.

Farid mengatakan begitu uang dicairkan Dindikbud Banten, ia ditransfer oleh terdakwa Agus Kartono senilai Rp 1,4 miliar lebih pada Desember 2017. Pencairan langsung ke rekeningnya dan diberi tahu oleh Lurah Rengas Agus Salim.

“Nerima Rp 1,4 miliar. Waduh kok banyak sekali kata saya, karena berdasarkan itu kan. Itu termasuk ada uang pak lurah, pak camat,” kata Farid.

Selain itu, ia menerima transfer kedua dari notaris Suningsih yang jumlahnya Rp 578 juta. Uang itu kemudian ia bagi-bagikan ke daftar penerima fee berdasarkan list yang diberikan oleh Imam Supingi selaku PNS di Dindikbud Banten dan lurah.

“Yang menentukan Pak Imam dan lurah,” katanya.

Jaksa KPK kemudian menampilkan tabel penerima pembagian uang hasil pembelian lahan SMKN 7 itu. Pertama ada nama Media Warman yang menerima Rp 135 juta.

“Media Warman tokoh Ciputat Timur dan mantan anggota DPRD Provinsi, nama itu muncul setelah ada pembayaran, saya dipanggil Imam Supingi, (daftar penerima) e-mail dari Pak Imam tanggal 27 Desember,”ujarnya.

Nama selanjutnya yang ditanyakan jaksa adalah Bang Syukur yang menerima Rp 135 juta. Terdakwa mengatakan bahwa nama itu adalah adik Gubernur Banten. Dia mengatakan memberikan uang tunai kepada Media Warman dan Syukur.

“Bang Syukur adalah adiknya Pak Gubernur Wahidin Halim, tunai dari saya,” ujarnya.

Bang Syukur, adik Wahidin Halim yang disebut Farid adalah Abdul Syukur. Dia mantan politisi Partai Golkar yang telah resmi bergabung dengan Partai Demokrat.

Sementara, Media Warman adalah mantan politisi Partai Demokrat dan juga mantan anggota DPRD Banten. Dia pernah satu Partai dengan Wahidin Halim di Demokrat. Media Warman saat ini menjabat komisaris Bank Banten.

Dalam sidang itu, Farid kemudian membeberkan nama-nama lain yang menerima cash dari tangannya. Pertama adalah Lurah Rengas Agus Salim Rp 135 juta, PNS Dindikbud Banten Rp 135 juta, Jendro Rp 60 juta, ada juga ke pihak ormas, H Surya Rp 10 juta, dan staf di Dindikbud Banten Endang Rp 10 juta.

“Ada juga temen-temen pasukan ormas,” terangnya.

Terdakwa pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel Rp 17,8 miliar ini mengaku dirinya sebagai calo. Ia memang meminta Rp 50 ribu per meter dari hasil penjualan tanah

“Namanya kita calo, mediator dapat komisi,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related