Serang – Salah satu pejabat Banten yang jadi terdakwa korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel, yakni eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono disebut menerima sejumlah uang dari kasus tersebut.
Uang diterima Ardius dari Agus Kartono yang juga terdakwa dalam kasus itu. Agus adalah makelar atau orang yang menghubungkan antara pemilik tanah dengan tim pengadaan lahan Pemprov Banten.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 7 November 2022, terdakwa Agus Kartono mengakui pernah dihubungi Ardius yang meminta bantuan untuk kuliah S3.
“Di BAP Bapak, (ada percakapan dengan terdakwa Ardius) ‘siang Pak Agus, barangkali bisa bantu terkait S3 saya, ini terakhir?’,” tanya JPU JPU Rikhi Benindo seperti dikutip BantenHits.com. dari detik.com.
“Iya,” jawab terdakwa.
Dalih Berutang
Sementara, saat Ardius menjalani pemeriksaan pada persidangan yang sama, Ardius dicecar JPU terkait aliran uang dari Agus Kartono melalui rekening sopirnya bernama Yudi.
Ardius mengaku menerima uang dari terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel Rp 17,9 miliar. Dia mengklaim uang itu dipinjamnya.
Pengakuan itu disampaikan saat JPU menanyakan kejujuran dari Ardius mengenai penerimaan uang dari hasil pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. Jaksa meminta Ardius, yang juga terdakwa dalam kasus ini, berkata jujur.
“Dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel, selama pengadaan ini ada mendapat uang?” kata JPU Rikhi Benindo.
“Mei 2018 saya pinjaman, Rp 150 juta,” kata Ardius.
Jaksa menanyakan apakah uang itu diterima Yudi selaku sopir terdakwa. Ardius membenarkan, tapi dia menyebut uang itu merupakan utang.
“Desember juga saya pinjam lagi, Rp 200 juta,” ujarnya.
Pada awal 2019, katanya, dia kembali menerima uang RP 64 juta. Dia mengklaim uang itu digunakan untuk biaya kuliah S3.
“Pembiayaan kuliah S3 saya, saya pinjam, Rp 64 juta” ujarnya.
Jaksa sempat mempertanyakan kenapa dia bisa meminjam ke terdakwa Agus. Ardius mengatakan dia memang memiliki hubungan, tapi tidak dijelaskan lebih lanjut.
“Saya sebetulnya kalau tidak dikasih nggak masalah,” ujarnya.
Ardius mengakui adanya penawaran harga mengenai pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel pada Oktober 2017. Penawaran itu dilakukan oleh terdakwa Agus, tapi yang pertama ditolak.
Di penawaran kedua, kata dia, penawaran menggunakan nama pemilik tanah, yaitu Sofia M Sujudi.
“Iya, ada dari Sofia,” ujarnya.
Sumber: detik.com