Uang Rp 5 Juta Milik Warga Adat Baduy Dibawa Kabur ‘Calon Kades’ di Stasiun

Date:

FOTO Ilustrasi: Warga Baduy saat berjalan kaki menuju pendopo Bupati Lebak untuk melaksanakan Seba Baduy. (istimewa)

Lebak – Sarman, seorang warga Adat Baduy menjadi korban penipuan saat tengah berada di Stasiun Rangkasbitung. Uang miliknya senilai Rp 5 juta pun raib dibawa kabur oleh seorang pria berinisal AS (29), warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Jajaran Satreskrim Polres Lebak bergerak cepat. SA langsung ditangkap. Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata SA sudah berulang kali melakukan penipuan kepada masyarakat Adat Baduy dengan modus berpura-pura meminjam uang.

Meurut Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, peristiwa yang dialami Sarman terjadi pada Selasa, 15 November 2022. Saat itu, SA mencari mangsa warga Baduy yang berkeliaran di Stasiun Rangkasbitung. Sarman yang tengah berada di stasiun langsung didekati dan diajak berbincang.

Mulanya dia mengaku sebagai seorang pemborong yang akan mencalonkan sebagai kepala desa. Tak sampai di situ, sebelum mengikuti kontestasi politik itu dia mengaku akan terlebih dahulu berziarah ke Puun Baduy.

Hal itu membuat korban semakin yakin. Setelah terayu tipuan manis, SA lalu mengajak korban untuk meminum kopi di warung. Sesampainya di sana dia berpura-pura pergi ke ATM untuk mengambil uang tunai.

Tak perlu waktu lama, SA kembali kepada Sarman dan memohon untuk meminjamkan uang terlebih dahulu guna membayar semen di sebuah toko material.

Untuk meyakinkan korban, SA lalu menunjukkan bukti transfer yang disebut dari temannya. Padahal, bukti tersebut dia ambil dari internet.

“Pelaku ini mengaku tengah menunggu transferan dari temannya. Lalu dia menunjukkan menunjukkan bukti transfer yang diklaim dari temannya. Padahal itu dari internet,” kata Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat, 18 November 2022 malam.

“Karena percaya, korban memberikan uang. Total uang yang didapat pelaku sekitar Rp 5 juta. Pelaku akhirnya melarikan diri menggunakan kereta jurusan Tanah Abang,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...