Tangerang – Penangkapan besar-besaran dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota usai pecahnya aksi tawuran di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB.
Peristiwa tawuran itu memakan korban jiwa meninggalnya seorang remaja 17 tahun berinisial RAS dengan luka bacok di sekujur tubuhnya.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 15 remaja yang diduga terlibat tawuran tersebut.
Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari 15 remaja yang diamankan polisi menetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu berinisial ALS alias Gembel(16) dan DS alias BWO (17). Kemudian untuk RDY alias JONKAY, (22) masih belum tertangkap namun telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB. antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial,” ungkap Zain, Selasa 29 November 2022.
Zain menjelaskan, korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.
“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” jelasnya.
Zain menabahkan, Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Para pelaku sudah kami diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan,” terangnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana