Berita Serang – Heboh beredar kabar seorang polisi di Banten menyekap seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Serang. Kabar tersebut langsung diluruskan Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto.
Menurut Rudy, yang terjadi sebenarnya oknum polisi tersebut ditangkap bersama seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Serang. Oknum polisi tersebut berinisial AG (35), anggota Polres Pandeglang.
“Informasi yang saya terima seperti itu (nyabu berdua),” kata Rudy Heriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 1 Desember 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.
“Udah diproses, jadi itu nggak bener kalau penyekapan. Hasil dari pemeriksaan nyabu berdua,” ungkapnya.
Rudy mengatakan, jika oknum polisi tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pelaku bakal dikenai sanksi tegas. Sanksi itu, kata dia, tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri, tapi juga pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perintahnya sudah jelas, saya juga perintahnya selalu tegas, kalau anggota yang salah ya sudah, punishment aja. Masih banyak anggota polisi yang baik,” tegasnya.
Sumber: detik.com