Tangerang – Dini hari hingga Subuh merupakan jam-jam rawan terjadinya tindak kejahatan. Karenanya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan patroli pada waktu itu.
Patroli tersebut menunaikan hasil. Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas yang betpatroli di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Mereka ditangkap petugas saat tengah dikejar warga yang memergoki aksi keduanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 28 November 2022 menjelang salat Subuh.
Tim opsnal melakukan patroli gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Guantibmas) dan antisipasi curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug. pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) polisi patroli itu melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor.
“Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir dihalaman depan rumahnya,” ungkap Zain, Rabu, 30 November 2022.
Kemudian, lanjut Zain, petugas dengan sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.
“Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug dengan sigap menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka,” terangnya.
Zain menambahkan, salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia (tersangka) berlari ke arah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga.
“Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru, sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana