Gengster Pelajar Pembacok Brutal Siswa SMK Tekpem Rangkasbitung Berasal dari Sekolah Negeri

Date:

Karyawan Warunk Upnormal
Gengster pelajar pembacok brutal siswa SMK Tekpem Rangkasbitung berasal dari sekolah negeri di Rangkasbitung. Ilustrasi kelompok bersenjata tajam. (Foto: Google/beritahati.com)

Berita Lebak – Kurang dari 24 jam setelah membacoki A (16), siswa SMK Tekpem Yayasan Misykatul Azkiya, empat anggota gengster pelajar di Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian, Kamis, 8 Desember 2022. Mereka adalah YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (18).

Seperti diberitakan sebelumnya, gengster pelajar bersenjata ini melakukan penyerangan terhadap korban di Jalan Cinihnih, Kampung Pasir Nangka, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu, 7 Desember 2022 sekitar jam 12.30 WIB..

Mereka merupakan warga Rangkasbitung dan Kalanganyar. Keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan para pelaku ini diamankan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan kepada salah satu pelajar di Kabupaten Lebak.

“Sudah diamankan kurang dari 24 jam. Begitu ada laporan tim bergerak cepat dan langsung mengamankan para pelaku,” kata Wiwin kepada awak media.

Kata Wiwin, tiga dari pelaku pembacokan merupakan pelajar di salah satu sekolah negeri di Rangkasbitung. Sedangkan satu lainnya alumni dari sekolah yang sama.

“Yang ngebacok ini YM (20) dia sudah lulus tapi masih satu sekolah dengan tiga tersangka lainnya,” kata Wiwin.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Wiwin, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut hanya untuk ajang sok jagoan.

“Biar gagah-gagahan lalu tenar kan. Itu motifnya,” tuturnya.

Periwira yang tenar karena pernah melakukan OTT di BPN Lebak ini juga merinci peran dari masing-masing pelaku. Di mana YM merupakan eksekutor pembacok, DA menendang motor korban hingga terjatuh, AW yang mengendarai motor untuk membonceng DA dan YM sedangkan MIF membantu memberikan cerulit kepada YM.

“Dari tangan para pelaku juga berhasil kita amankan beberapa senjata tajam,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman 5 Tahun, Pasal 170 ayat 2 hukuman 9Tahun dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...