Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru pada Kasus Korupsi Dana Bencana di Lebak

Date:

IMG20221209105124
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dan jajaran saat mengumumkan pengungkapan korupsi dana bantuan sosial di Lebak. (BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Berita Lebak – Polisi membuka kemungkinan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dana bencana di Kabupaten Lebak.

Seperti diketahui, Endin Toharudin mantan Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak dijebloskan ke penjara. Dia diduga telah menilap dana bantuan sosial (Bansos) untuk korban bencana.

Dari hasil audit BPKP, ada sekitar Rp308 juta kerugian negara. Duit tak sedikit itu digunakan Endin untuk membayar utang dan keperluan pribadi.

Menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, sejauh ini tersangka melakukan praktik korupsi secara individual alias sendiri.

Meski demikian, tim asuhan AKBP Wiwin Setiawan masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kata Wiwin, penyidik telah memeriksa sekitar 150 orang saksi yang di antaranya merupakan warga yang seharusnya menerima bantuan sosial dari BTT APBD Lebak.

Kapolres Lebak itu menyebut, penyidikan dalam kasus tersebut tak hanya akan berhenti di ET saja. Kemungkinan adanya tersangka lain pun menjadi terbuka.

“Penyidik dalam hal ini akan mengembangkan, jadi kemungkinan bisa saja tidak hanya satu tersangka tapi mengembang ke tersangka lain tergantung dengan perannya apakah ikut menikmati,” jelas Wiwin kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Jumat, 9 Desember 2022.

Sejauh ini berdasarkan keterangan ET, uang ratusan juta yang ditilap dan tak disalurkan ke ratusan penerima digunakan untuk kepentingannya memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

“Tersangka ini mengambil alih kewenangan bendahara dinas untuk melakukan pencairan bansos dari bank bjb. Pada tahap pertama ada 52 KPM (penerima-red) yang sudah terverifikasi mendapatkan bantuan, tapi hanya 6 KPM saja yang dibagikan, dan tahap kedua dari 75 KPm hanya 8 KPM yang dibagikan,” ungkap Wiwin.

Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andy Kurniadi menuturkan, ET ditangkap di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan gelar perkara lalu penetapan tersangka, kami lalu melakukan pencarian beberapa hari karena tersangka diketahui sudah tidak ada di rumah,” ucap Andy.

Dari pencarian tersebut, polisi berhasil menemukan keberadaan ET yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

“Tersangka sedang bersembunyi di rumah saudaranya, dan kami harus melakukan upaya paksa penangkapan,” kata dia.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Harapan Kementerian Dalam Negeri di HUT Provinsi Banten ke-24

Berita Banten - Usia Provinsi Banten telah 24 tahun...

Ini Program-program Jitu Pemkot Tangerang untuk Turunkan Stunting Hingga Jadi Juara Pertama di Banten

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang sukses...