Berita Tangerang – Di usia yang masih sangat muda sekali, MAL (19), remaja perempuan ini sudah terlibat dalam kejahatan serius. Dia diduga dijadikan umpan oleh komplotan perampok di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Anggota komplotan MAL berjumlah delapan orang. Lima anggota komplotan ini telah dibekuk jajaran petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Tiga lainnya sudah ditetapkan DPO.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.
“Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita berinisial MAL, pada Sabtu 10 Desember 2022 malam. korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug,” kata Zain Dwi Nugroho, Selasa 13 Desember 2022.
Pada saat di kafe yang dimaksud, lanjut Zain, korban datangi oleh beberapa orang pelaku, yang salah satu dari mereka mengaku sebagai suami dari MAL tersebut.
“Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH. Hasyim Ashari tanggul Pinggir Kali Angke Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku,” terangnya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik Korban.
“Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu 11 Desember 2022,” ungkap Zain
Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban.
Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.
“Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12 Desember 2022) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban,” ujarnya.
Zain menambahkan, Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut petugas. Sementara ke tiga pelaku yang berinisial B,C dan Iyang sudah di ketahui identitasnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dan Atau Pasal 170 KUHPidana,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana