Jangan Lengah dengan Barang Pribadi ketika Belanja! Peristiwa di Mall CBD Ciledug Ini Bisa Jadi Pelajaran Berharga

Date:

IMG 20221218 WA0012
Tiga komplotan pencuri tas milik pengunjung Mall CBD Ciledug, Kota Tangerang. (Istimewa) 

Berita Kota Tangerang – IS, seorang perempuan pengunjung Mall CBD Ciledug menjadi korban pencurian dengan modus geser tas, Sabtu, 17 Desember 2022.

Pencurian yang dialami IS terjadi ketika dia sedang asyik memilih barang di area Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu, 17 Desember 2022.

Tanpa dia sadari, tas berisi uang dan surat berharga miliknya ‘digeser’ tiga komplotan pencuri.

Peristiwa pencurian yang dialami IS langsung dilaporkan ke Polsek Ciledug. Polisi bergerak cepat. Tiga pelaku pencurian ditangkap, Sabtu 17 Desember 2022 di lokasi yang berbeda sekira pukul 14.00 WIB.

Tiga komplotan pencuri tas pengunjung mal ini berinisial NG, (31), seorang wanita berinisial RS (41) dan  AB (40). 

“Pelaku ini modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di Mall, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu 18 Desember 2022.

“Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.

“Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomor pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap,” ungkap Zain.

Zain menambahkan, dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Cikokol Gelar Razia bersama TNI-Polri

Berita Tangerang –  Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya...

Bukan Hanya Take Down Situs, Masyarakat yang Teredukasi Jadi Kunci Memberantas Judi Online

Berita Banten - Menutup akun promotor judi online dan...

Kesaksian Karyawan saat Pabrik Sendal Jepit di Kampung Cogreg Terbakar

Berita Tangerang - Kebakaran hebat melanda PT Pumas Rotua,...

Hanya Berselang 3 Jam, Dua Pabrik di Kabupaten Tangerang Berturut-turut Terbakar

Berita Tangerang - Dua pabrik di Kabupaten Tangerang berturut-turut ...