Raperda Kemudahan Berinvestasi di Lebak Ditetapkan: Investor Bisa Dapat Insentif

Date:

Screenshot 2023 01 02 19 17 31 11 1c337646f29875672b5a61192b9010f9
Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar dan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris DPRD Lebak, Lina Budiarti saat foto usai pendandatanganan penetapan Raperda kemudahan berinvestasi di Kabupaten Lebak. (FOTO Instagram @protokollebak)

Berita Lebak– DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan berinvestasi di Kabupaten Lebak, Senin, 2 Januari 2023.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga diagendakan soal penetapannya.

Dalam sambutannya, Iti menyambut baik atas persetujuan para wakil rakyat di Bumi Multatuli terhadap Raperda kemudahan berinvestasi.

Menurut dia, Raperda ini nantinya akan membantu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Investasi di Kabupaten Lebak.

“Ini akan membantu mengoptimalkan penyelenggaraan investasi dan menciptakan iklim investasi serta iklim usaha yang kondusif sebagai faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak,”kata Iti.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar menginginkan Raperda tersebut dapat segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Raperda tersebut harus segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuan peraturan daerah dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Agil.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak, Yosep M Holis mengatakan dengan adanya Raperda kemudahan berinvestasi ini juga akan bermanfaat bagi para perusahaan atau investor yang berinvestasi di Kabupaten Lebak.

“Pemda akan memberikan insentif atau kemudahan bagi perusahaan yang berinvestasi dengan beberapa kriteria,”kata Yosep.

Kata dia, insentif yang dimaksud bisa berupa pengurangan pajak, infrastruktur jalan menuju lokasi perusahaan dan lainnya.

“Tapi ada beberapa kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan insentif itu,”ucapnya.

Diketahui, meski Raperda sudah ditetapkan, untuk menjadi Perda masih perlu melalui beberapa tahapan. Salah satunya permohonan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kopi Hitam Hanya untuk Sachrudin dan Airin, Bukan yang Lain!

https://youtu.be/u6gEskUzmSw?si=I4A7hfEwhcqvKRx6   Berita Pilkada - Kopi Hitam memang hanya untuk bakal...

Target Kopi Hitam di Pilkada Serentak 2024, Airin – Ade Sumardi dan Sachrudin – Maryono Menang 70 Persen

Berita Pilkada - Kemenangan pasangan Prabowo Subianto - Gibran...

Airin Akan Berikan Beasiswa untuk Setiap Siswa Sekolah Negeri atau Swasta

Berita Pilkada - Bakal calon gubernur Banten 2024-2029, Airin...