Berita Kota Tangerang – Pengguna jalan di Kota Tangerang diminta selalu tertib berlalu-lintas karena Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis per Senin, 9 Januari 2023.
Kepastian pemberlakuan tilang elektronik diperoleh setelah Polres Metro Tangerang melakukan uji coba ETLE statis, Kamis, 5 Januari 2023. Rencananya, ujicoba akan dilakukan hingga tiga hari ke depan.
Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota juga telah memasang kamera tilang ETLE di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, sistem ETLE ini untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Tilang akan berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023. Empat (kamera) ETLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji Mc D, mulai kita ujicoba hari ini,” kata Zain.
Zain menjelaskan, selain 4 ETLE statis ada 1 ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan 1 ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi.
“Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalulintas,” ujarnya.
Kapolres berpesan kepada masyarakat, mulai saat ini dan akan datang, ada atau tidak ada petugas untuk tetap tertib berlalu lintas.
“Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ucap Zain.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana