Berita Sukabumi – Koruptor di Sukabumi, Jawa Barat yang masuk Daftar Pencairan Orang atau DPO Kejati Jawa Barat ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di tempat persembunyiannya di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, koruptor yang ditangkap jajarannya bernama Agung Sulaksana. Dia terpidana kasus korupsi Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh di Sukabumi pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Lokasi yang masuk program penanganan kawasan kumuh yang anggarannya dikorupsi Agung persisnya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Dia ditangkap pada Kamis (12 Januari 2023) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.45 WIB,” ujar Ketut Sumedana, Sabtu, 14 Januari 2023 seperti dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.
Ia menjelaskan, anggaran bantuan yang dikorupsi Agung sebesar Rp2,4 miliar yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
“Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan DPO,” ucap Ketut.
Menurut Ketut, Agung bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah berhasil diamankan, Agung dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.
Sumber: RCTI+