Kepala SMK di Lebak Kompak Gandeng Jaksa Agar Pengelolaan Anggaran Negara Sesuai Aturan

Date:

IMG 20230116 WA0032
Kepala Kejari Lebak, ST Hapsari saat foto bersama dengan Kepala KC Dindik Banten Wilayah Lebak, Asep Ubaidillah usai penandatanganan MoU. (Istimewa)

Berita Lebak- Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lebak, Senin, 16 Januari 2023.

Proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Lebak, Sulvia Tri Hapsari dengan Kepala KCD Lebak, Asep Ubaidillah di Aula Kejari Lebak.

Turut hadi para pejabat Kejaksaan Negeri Lebak, Ketua Musawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Lebak Mukmin serta para kepala SMK Negeri maupun swasta di Bumi Multatuli.

“Setelah MoU ini juga Kejari Lebak dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistence) kepada kantor cabang dinas pendidikan provinsi Banten, Kabupaten Lebak dibidang Datun,”kata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Hapsari.

“Jangka waktu nota kesepakatan ini selama 2 tahun sejak ditandatangani MoU ini,”tambahnya.

Dia juga meminta agar para kepala sekolah tak canggung bahkan takut untuk datang dan berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Lebak.

“Tentunya salah satu tugas fungsi Kejaksaan adalah selaku pengacara negara. Jadi kalau para kepala sekolah gak ngerti, mereka bisa bertanya sama kita. Jangan sampai ada penyimpangan dalam pengelolaannya,” katanya.

Kajari berparas cantik ini juga secara tegas meminta agar para Kepala sekolah dapat terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara sehingga dapat diketahui problem solvingnya.

“Kami sudah ingatkan kalau mereka tertutup ya kita juga gak bisa ngasih pendapat dan pertimbangan hukum. Jadi yg terpenting disini, mereka jangan takut melakukan kegiatan, selama mereka keep on the track,” tandas mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Barat ini.

Sementara itu Kepala KCD Dindik Lebak Asep Ubaidilah didampingi ketua mengaku senang dengan adanya MoU dengan Kejari Lebak.

“Selama kami menjalin MoU dengan Kejari Lebak kami para kepala sekolah dapat pemahaman atau pendampingan hukum dalam mengelola keuangan negara,” kata Mukmin.

Menurutnya, kesepakatan MoU dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kejari Lebak dalam hal ini selaku jaksa pengacara negara, karena kepala sekolah salah satu tugasnya mengelola dana pemerintah sebagai pengguna anggaran dan mengelola aset negara diperlukan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum.

“Kami menyadari bahwa pemahamam dan pengetahuan hukum kami sangat terbatas,” kata Kepala SMKN 1 Rangkasbitung ini.

Dia mengatakan, kepala sekolah memiliki tugas untuk mengelola keuangan negara dan aset pemerintah karenanya dengan peran serta kejaksaan dalam memberikan pemahaman amat diperlukan. Sehingga, terhindar dari pelanggaran dan penyimpangan.

“Konsultasi hukum, bantuan hukum dan pendampingan hukum dari Kejari sangat diperlukan,” ujarnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...