Berita Lebak– Pemerintah Kabupaten Lebak akan memperbaiki 266 rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2023. Anggarannya mencapai Rp5,3 miliar.
Diketahui, setiap tahun pemerintah Kabupaten Lebak rutin menanggarkan untuk penanganan RTLH. Meski demikian, sampai saat ini jumlah rumah tidak layak huni di Bumi Multatuli mencapai 45 ribu unit.
“Penanganan RTLH itu perlu meski dengan keterbatasan anggaran. Tahun ini ada sekitar 266 unit yang akan diperbaiki,”kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Lebak Lingga Segara, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut dia, setiap unit akan mendapat alokasi bantuan sebesar Rp20 juta. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp15 juta.
Menurutnya, pengentasan RTLH membutuhkan peran serta dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta. Dia yakin, perusahaan yang ada di Lebak dan Banten mau berkontribusi untuk ikut membangun rumah masyarakat kurang mampu di Lebak.
“Pemerintah akan terus berupaya bekerja keras menuntaskan pembangunan RTLH. Tentu, kami tidak ingin, ada warga yang tidur di rumah yang nyaris ambruk dan kotor,”kata Lingga yang baru dilantik 8 Januari 2023 lalu.
Menurut dia, kendati anggaran terbatas. Namun program bedah rumah bagi RTLH setiap tahunnya sebelum pandemi Covid-19 selalu meningkat. Dimana, sejak tahun 2011 Pemkab Lebak telah menggulirkan program bantuan bedah rumah bagi RTLH.
“RTLH di lebak saat ini mencapai sekira 45 ribuan unit lagi. Kita akan terur berupaya menangani RTLH sehingga diharapakan mereka dapat menempati rumah layak huni,” katanya.
Adapun klasifikasi rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni diantaranya atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tana dan tidak memiliki MCK.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana