Berita Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak merespon isu banyaknya perusahaan di Tanah Jawara yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengatakan sampai saat ini di Kabupaten Lebak tidak ada kabar tentang PHK massal.
“Untuk PHK masal jangan smapai terjadi pada perusahaan di Kabupaten Lebak,” kata Maman, Kamis, 19 Januari 2023.
Maman mengungkapkan jika PHK masal dilakukan, berakibat ada tingkat pengangguran yang akan meningkat di Kabupaten Lebak.
“Saat ini angka pengangguran di Lebak cukup tinggi, yakni sebesar 7 persen. Kalo ada PHK makan akan kembali meningkat,” ujarnya.
“Hal tersebut sangat berdampak, lebih baik perusahaan mencari jalan keluarnya, seperti efisiensi jam kerja,” sambungnya.
Maman menyampaikan pihaknya saat ini membuka Posko Layanan Khusus, yang akan melayani setiap aduan karyawan atau buruh.
“Untuk buruh yang mengalami ketidakadilan, bisa menyampaikan aduannya ke Posko tersebut,” katanya.
Kata dia jika ada perusahaan yang hendak melakukan PHK, harus ada laporan terlebih dahulu kepada Disnakertrans.
“Pihak manajemen perusahaan yang akan melakukan PHK, harus melaporkannya kepada pihak Disnakertrans Lebak,” ucapnya.
Posko layanan khusus dibuka di kantor Disnakertrans Lebak, yang akan melayani para karyawan yang mengalami ketidakstabilan di tempat kerjanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana