Pelantikan PPS di Kawasan Pendopo Bupati Serang Dicibir: Kurang Etis, Itu Pusat Kekuasaan 

Date:

Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, Abdul Gofur. (Banten Hits / Facebook) 

Berita Serang- Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, Abdul Gofur menyayangkan rencana KPU Kabupaten Serang yang bakal melantik Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Menurut Gofur, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai etik dimana KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu independen dan mandiri tidak sepatutnya menyelenggarakan pelantikan badan adhoc dilingkungan Pemda Serang.

“Memang tidak ada norma larangan dalam undang-undang no 7 tahun 2017 dan perundang-undangan lainnya, tetapi secara etik KPU harusnya memberikan tauladan terhadap tingkatan di bahwanya dari mulai PPK, PPS sampai tingkat KPPS sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu harus independen,” ujar Gofur saat ditemui di DPW PKB Banten usai Rakor LPP pembekalan Bacaleg DPRD Provinsi Banten, Senin, 23 Januari 2023.

Gofur mengatakan, merujuk pada undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu penyelenggara harus memenuhi sebelas prinsip yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Ini tampak KPU Kabupaten Serang terlihat kegenitan, saya faham indoor itu milik rakyat dan dibiayai oleh APBD tapi saya kira itu kurang etis,” katanya.

Gofur menuturkan, semua lembaga negara memiliki serapan anggaran melalui APBN, pihaknya menanyakan apakah KPU Kabupaten Serang tidak memiliki anggaran sehingga melaksanakan pelantikan badan adhoc di lingkungan Pemkab Serang.

“Pelantikan kan bisa ditempat umum lainnya seperti alun-alun, karena pelantikan PPS itu bukan bagian dari tahapan pemilu yang mana pemerintah daerah memfasilitasi,” terangnya.

Ia menambahkan, keputusan KPU Kabupaten Serang melaksanakan pelantikan badan adhoc PPS se Kabupaten Serang di pusat pemerintahan dikhawatirkan akan membangun kekuasaan oligarki di tengah-tengah masyarakat.

“Sangat disayangkan keputusan KPU Kab. Serang yang melaksanakan pelantikan PPS se kabupaten Serang di pusat kekuasaan,” katanya.

Terakhir, Gofur mengatakan, pemilu merupakan proses menciptakan pemimpin bangsa kedepan, jika dalam prosesnya saja ada nilai etik yang dilanggar bagaimana bisa mewujudkan pemimpin bangsa yang berkualitas.

“Saya sebagai anak bangsa tidak ingin pemilu kali ini melahirkan pemimpin yang tidak berkualitas. Saya ingatkan saudaraku KPU anda sudah disumpah untuk tidak main-main, anda sebgai penyelenggara hidup mati dibiayai oleh negara, janganlah anda membangun citra anda secara personal untuk kepentingan sendiri,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pelaksanaan pelantikan badan adhoc di lingkungan Pemkab Serang sudah sangat representatif lantaran gedung tersebut milik rakyat yang dibiayai oleh rakyat melalui APBD.

“Kita nyari tempat yang luas sekitar Kabupaten Serang kan susah, itu fasilitas pemda itu punya rakyat, tidak ada niatan apa-apa kita cuman meminta tempat kebetulan itu tempat representatif,” kata Abidin saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Kemudian, lanjut Abidin, penentuan lokasi pelantikan dilingkungan Pemkab Serang tersebut salah satu langkah guna menciptakan sinergitas dengan pemerintah daerah.

“Bagaimana kemudian membangun sinergi dengan pemerintah daerah, KPU memang lembaga independen selama kita bisa menjaga integritas itu sah saja,”kata dia.

“kita mengundang forkopimda, Ketua DPRD, pimpinan Parpol kita undang semua, kecuali hanya orang tertentu itu baru ada apa-apa. kita imparsial semua diundang, gedung itu kan milik pemerintah daerah,”tambahnya.

Abidin menuturkan, dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu serta surat edaran kemendagri no 900.1.9/9095/SJ dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas kegiatan pemilu.

“Apakah pelantikan PPS itu kegiatan pemilu atau bukan? itu bagian pemilu. Pemerintah wajib memberikan fasilitas,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...