Berita Kabupaten Tangerang – Untuk meningkatkan hasil produksi budidaya benih ikan di Kabupaten Tangerang, pembudidaya benih ikan di Kabupaten Tangerang akan dibekali sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB).
Namun, sertifikasi hanya akan diberikan kepada pembudidaya yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan sebelum dilakukan penilaian oleh tim audit dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah syarat sertifikasi terpenuhi, barulah Dinas Perikanan melakukan verifikasi lapangan. Seperti yang dilakukan Diskan Kabupaten Tangerang di lokasi budidaya benih ikan Flamboyan Farm, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Senin, 23 Januari 2023.
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, Warkini, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada pembudidaya agar dapat dilakukan perbaikan dan penyesuaian kondisi lingkungan budidaya.
“Ini pun harus sesuai standar sertifikasi CPIB yang telah ditentukan sebelum dilakukan penilain oleh tim audit dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ” kata Warkini melalui situs resmi.
Dia menjelaskan, persyaratan permohonan CPIB meliputi pengajuan Formulir Surat Permohonan Sertifikasi CPIB, Fotocopy sertifikat MPM, Fotocopy surat izin usaha perikanan/tanda pencatatan.
Selain itu, data umum unit pembenihan, Struktur organisasi, tanggung jawab dan wewenang, alur proses produksi dan Daftar sarana dan prasarana unit pembenihan.
“Saya berharap sertifikasi CPIB ini dapat dimaksimalkan, dalam artian para pembudidaya benar-benar menerapkan semua instrumen pembenihan dengan baik,” terangnya.