Bawaslu Lebak Disanksi Gara-gara Rekrut Panwascam Double Job

Date:

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori ketika memberikan keterangan pers mengenai adanya pemeriksaan AI Caleg DPRD Lebak Dapil IV yang digadang-gadang berhasil terpilih karena diduga terlibat politik uang. (Istimewa)

Berita Lebak- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Lebak, Selasa, 31 Januari 2023.

Ya, sanksi itu diberikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Bawaslu Lebak melanggar kode etik.

Diketahui, Bawaslu Lebak dilaporkan lantaran merekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang merangkap jabatan atau double job.

Dalam salinan keputusan yang diterima Bantenhits, Bawaslu RI dengan tegas memberikan sanksi peringatan kepada lima komisioner Bawaslu Lebak.

Adalah Odong Hudori anggota merangkap Ketua Bawaslu, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Asep Saepudin dan Deden Adnan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lebak menghormati dan mentaati apa yang menjadi keputusan DKPP dan Bawaslu RI.

“Kita hormati dan taati apa yang menjadi keputusannya. Semua itu menjadi pembelajaran,”kata Odong, Rabu, 1 Februari 2023.

“Karena memang lembaga itu yang berwenang memutuskan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu,”tambah dia.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related